BANGKALAN – Bergulirnya berita tentang kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini menjadi penasaran publik, ada apa sebenarnya dengan pejabat bangkalan sampai dipanggil dan diperiksa.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pejabat Bangkalan untuk diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur (26/07/2022) dimintai keterangan sebagai Saksi sesuai sprindik KPK yang sudah mendekam di kabupaten Bangkalan.
Tak sedikit pejabat Bangkalan diperiksa KPK, diantaranya Kepala BKD Bangkalan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Kepala Disperinaker dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah) Bangkalan. Persoalan yang dijaring KPK adalah tindak pidana korupsi yaitu perihal gratifikasi Assessment pengangkatan kepala dinas di lingkungan Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan giat di Bangkalan, Jawa Timur. Namun Firli menegaskan pihaknya tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bangkalan.
“Ndak ada (OTT),” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan penyidik KPK memang tengah melakukan kegiatan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur. Dia menyebut KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi dalam pengusutan perkara.
Tapi memang KPK melakukan kegiatan di Jawa Timur, dalam rangka pemeriksaan saksi dalam satu perkara. Itu saja,” ucapnya, Selasa 26 Juli 2022.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) angkat bicara; bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sedangkan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat yang akan menimbulkan kerusakan besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian hukuman atau sanksi yang diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi saat ini hanya memperhitungkan besaran uang yang dikorupsi/disalahgunakan/ dinikmati oleh koruptor saja.
Maka dari itu perlu dikembangkan upaya pengenaan hukuman atau sanksi yang mempertimbangkan akibat kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh koruptor. Penerapan Biaya Sosial Korupsi dalam penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi diharapkan menjadi solusinya.
Perlu kita ketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak asal turun ke jawa timur khususnya kabupaten Bangkalan manakala tidak ada temuan uang benar-benar A 1 ( benar adanya).
Karena untuk penanganan biaya perkara tindak pidana Korupsi tentunya besar dalam proses penyidikan. Tidaklah mungkin KPK datang Ke Jawa Timur hanya untuk liburan jalan-jalan tanpa ada yang dituju, itu kan merugikan keuangan negara dan samahalnya KPK sendiri yang Korupsi.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat jatah anggaran sebesar Rp1,34 triliun pada 2022. Angka ini mengalami peningkatan sekitar Rp300 miliar dibandingkan pagu 2021.
