Padangsidimpuan,Hosnews.id-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Padangsidimpuan resmi menjatuhkan putusan sanksi terhadap Aiptu DWS, oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup yang digelar secara transparan di Ruang Sidang Propam Polres Padangsidimpuan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Aiptu DWS sebelumnya dilaporkan oleh pihak Pelita Konstitusi selaku kuasa hukum pelapor dengan nomor laporan LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025. Ia menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran berat terkait tindakan melangsungkan perkawinan dengan wanita lain berinisial AP dan memiliki anak tanpa mengantongi izin dinas resmi dari institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti oleh Sipropam Polres Padangsidimpuan, pimpinan sidang KKEP menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi internal kepolisian.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun. Selain sanksi demosi, terduga pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum internal demi menjaga marwah dan wibawa institusi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi PropamAKP Bottor Lumbantobing, menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen mutlak institusi dalam menindak setiap oknum anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran etika dan disiplin. Pemeriksaan internal dan penjatuhan sanksi objektif seperti ini akan terus ditegakkan demi menjaga integritas personel serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Padangsidimpuan tetap terjaga,” tegas AKP Bottor Lumbantobing.
(S.Lubis)
