Terima Uang Saat Temui Bacaleg, DKPP Pecat Komisioner KPU Makassar dan 8 PPS

MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan komisioner KPU Makassar dan 8 panitia pemungutan suara (PPS) yang dipecat akibat menemui bacaleg. Terungkap, PPS menerima uang dari bacaleg usai pertemuan tersebut. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Senin (18/9/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Muhammad Tio Aliansya, Tasrif (TPD Sulsel Unsur KPU), dan Andi Syahwiah A. Sapiddin (TPD Sulsel Unsur Masyarakat). Dalam sidang tersebut, ketua majelis awalnya menanyakan satu per satu PPS terkait kronologi menghadiri pertemuan dengan salah satu bacaleg di Makassar pada (25/5) lalu. Majelis kemudian turut menanyakan apakah para PPS yang hadir saat pertemuan menerima uang.

“Saudara terima uang transfer Rp 100 ribu?” tanya ketua majelis kepada salah satu PPS, Andi Burhanuddin dalam sidang. Burhanuddin kemudian dengan tegas menjawab menerima. Namun, dia kemudian mengaku tidak mengetahui jika orang yang memberikan uang adalah bacaleg. “Siap terima,” jawab Andi.

“Tabe’ ketua saya luruskan dulu saya belum tahu kalau beliau, Ustad Fadli ini calon caleg. Dan yang kedua saya menerima uang Rp 100 ribu itu memang beliu Ustad Fadli orangnya sering kalau ada pertemuan di kader organisasi Ansor,” tambahnya.

“Ketua majelis kembali bertanya apakah Burhanduddin sudah pernah bertemu Bacaleg itu di pertemuan sebelumnya. Andi lalu menjawab belum pernah. Saudara sudah pernah bertemu beliu di pertemuan sebelumnya?” tanya majelis lalu dijawab Burhanuddin belum pernah. Terus dari mana saudara tahu dia begitu royal?” cecar majelis.

Burhanuddin kemudian menyebut jika dirinya pernah mengikuti sebuah acara di Kecamatan Mariso. Saat itu, kata dia, Fadli turut hadir sebagai undangan. DTD Mariso kemarin, PAC-nya Mariso mengadakan salat subuh berjemaah diikuti bersih-bersih masjid, juga kebetulan PAC-nya Mariso saat itu menggundang beliau juga,” jelas Burhanuddin.

“Ketua majelis kembali menanyakan apakah saat itu bacaleg tersebut bagi-bagi uang. Burhanuddin menjawab tidak dan menyebutnya cuma memberikan sumbangan masjid. “Tidak, beliau memberikan sumbangan masjid,” sambungnya.

“Lanjut, majelis mempertegas pengetahuan Burhanuddin soal bacaleg tersebut yang disebut Royal. Majelis juga memperjelas mengenai Burhanuddin yang menerima uang dikembalikan atau tidak. “Tidak dikembalikan?” tanya majelis.

“Majelis lalu menanyakan kapan uang tersebut dikembalikan. Burhanuddin menjawab uang itu dikembalikan sebelum melakukan klarifikasi di Bawaslu Makassar. “Setelah klarifikasi di PPK. Sebelum klarifikasi di Bawaslu,” ungkapnya.

Dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini, bertindak sebagai pengadu Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Sementara sebagai teradu ketua dan anggota KPU Makassar.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini