SURABAYA – Informasi LPSE Kota Surabaya melalui Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) menunjukkan terdapat puluhan miliar paket di berbagai Bidang pekerjaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya yang dieksekusi melalui Pengadaan Langsung E-Purchasing E-katalog.
Pasalnya kegiatan proses pengadaan langsung ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan dalam artian terindikasi ada Gratifikasi sehingga hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasiy teknis sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Hosen KAKI menyampaikan, dalam hal ini berhembus dugaan adanya Nepotisme dengan Pelaksana yang melibatkan oknum Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya di APBD 2024. Biasanya dalam kasus ini terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing dengan cacatan pihak yang ingin mendapatkan proyek harus bayar sesuai kesepakatan,” Kata Hosen KAKI Jatim, Rabu (05/02/2025)
Hosen KAKI mengatakan berdasarkan penelusuran yang diterima dari pelaksanaan pengadaan secara e-purchasing terdapat hal janggal bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara transparan dan akuntabel, dimana seharusnya menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan e-purchasing,” papar Hosen KAKI.
Pencapaian ini bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi pengadaan, karena secara tersirat dapat dilihat bahwa sebenarnya paket-paket tersebut seharusnya dilaksanakan melalui metode katalog elektronik dengan E-Purchasing, mengingat sudah terdaftar dalam etalase katalog elektronik, baik skala lokal, sektoral maupun nasional.
Kemudian penggunaan E-Katalog dan Toko Daring dimaksudkan sebagai media dalam transaksi pengadaan barang/jasa dengan tujuan utama adalah untuk meminimalkan potensi korupsi serta mendorong dukungan terhadap produk UKM lokal,” ujar Pegiat Antikorupsi.
Ratusan Paket pekerjaan DSDABM Surabaya APBD tahun 2024 diduga kuat dilaksanakan oleh oknum dinas dengan modus pinjam bendera kepada rekanan tertentu. Hal tersebut karena tidak adanya pengawasan khusus dari Eksternal lembaga Pegiat Antikorupsi untuk pekerjaan Pengadaan Langsung sehingga ada indikasi paket pekerjaan menimbulkan kerugian negara,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Bahkan telah terjadi adanya dugaan permintaan fee oleh oknum dinas terkait dari setiap paket Pengadaan Langsung dengan besaran berfariasi yang akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai sepesifikasi teknis. Dari modus tersebut miliaran anggaran pengadaan langsung dipastikan menyebabkan rendahnya kualitas barang dan jasa tiap tahunnya,” ujar Hosen KAKI Jatim.
Praktek proses pengadaan seperti ini ditemukan tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tapi juga menunjukkan indikasi markup dalam nilai HPS paket yang akibatnya, hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya sesuai ketentuan LKPP.
Hal tersebut diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, juga melanggar SE LKPP Nomor 3 Tahun 2023 dan telah mengabaikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog,” terang Ketua KAKI Jatim.
“Perlu diketahui, bahwa Nepotisme merupakan tindakan yang melanggar hukum, yaitu memberikan keuntungan kepada keluarga atau orang dekat maupun kroninya dan terjadi di berbagai bidang, seperti pekerjaan, pengadaan barang dan jasa, dan politik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Indikasi temuan Nepotisme dan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa E-purchasing Metode E-katalog APBD Tahun 2024 di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya ini. Akan kami jadikan kajian hukum tindak pidana korupsi sebelum dilaporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pulbaket dan Puldata hasil investigasi dilapangan bersama para Pegiat Antikorupsi,” ungkap Aktivis KAKI.
“Diklarifikasi adanya indikasi Nepotisme antara Oknum pejabat DSDABM Surabaya dengan Pelaksana dalam penentuan peket kerja melalui E-purchasing metode E-katalog tahun 2024, Samsul Hariadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya tidak mau jawab ketika diklarifikasi Ketua KAKI DPW Jatim,” pungkas Pegiat Antikorupsi KAKI. (Kusnadi)