Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan PERS Untuk Disebut Wartawan – Legalitas Dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999

Deli Serdang Hosnews id Jum’at 22 Mei 2026 wartawan atau jurnalis yang namanya tidak terdaftar atau medianya tidak tercatat di Dewan Pers otomatis disebut “wartawan abal-abal” atau tidak sah. Pandangan ini dibantah tegas dan diluruskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama profesi kewartawanan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Pers, disebutkan: “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Jadi, syarat utama seseorang disebut wartawan adalah: bekerja pada perusahaan pers yang sah, berbadan hukum, dan memiliki izin resmi, serta menjalankan tugas mencari dan menyajikan informasi berbasis data dan fakta lapangan, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Selama memenuhi hal tersebut, karya yang dihasilkan adalah produk pers resmi, berhak dilindungi undang-undang, dan statusnya sah di mata hukum — terdaftar atau tidak di Dewan Pers.

Banyak orang salah mengartikan peran Dewan Pers. Sesuai Pasal 22 UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain: melindungi kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik, mendata perusahaan pers, serta memfasilitasi pengembangan profesi. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan perusahaan pers atau wartawan harus mendaftar diri ke sana agar dianggap sah atau resmi .

Pendaftaran ke Dewan Pers bersifat sukarela, bukan syarat mutlak. Jadi, media online maupun cetak yang sudah berbadan hukum, berizin, dan menjalankan aturan jurnalistik tetap sah dan diakui negara, meski belum tercatat di sana. Anggapan “kalau tidak ada di daftar Dewan Pers berarti abal-abal” adalah pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan agar tidak merugikan profesi pers itu sendiri.

Di banyak daerah, masih beredar pandangan sempit: “Kalau tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti bukan wartawan asli, melainkan abal-abal.” Ini sangat keliru dan berbahaya, karena bisa merugikan rekan-rekan jurnalis yang bekerja jujur, berpegang pada etika, namun medianya belum mendaftar ke lembaga tersebut.

Yang membedakan wartawan profesional dengan yang tidak sah adalah:

  1. Bekerja di media yang berbadan hukum dan berizin resmi.
  2. Karya didasarkan pada data, fakta, dan penelusuran lapangan.
  3. Selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
  4. Bertanggung jawab atas setiap tulisan atau berita yang dipublikasikan.

Selama memenuhi poin-poin ini, maka siapapun yang melaksanakannya adalah wartawan sah, dilindungi hak-haknya oleh UU Pers, dan berhak mendapatkan penghormatan yang sama — tanpa melihat apakah namanya ada di daftar Dewan Pers atau tidak.

PENEGASAN PENTING

UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi setiap produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah, terlepas dari apakah medianya sudah terdaftar di Dewan Pers atau belum. Dewan Pers berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pendorong peningkatan kualitas, bukan lembaga pemberi izin atau penentu sah tidaknya sebuah media atau profesi wartawan.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat, dan rekan-rekan seprofesi untuk meluruskan pemahaman ini. Jangan lagi menggunakan standar “ada di daftar Dewan Pers” sebagai satu-satunya ukuran keabsahan wartawan. Ukuran utamanya adalah: legalitas perusahaan pers, kepatuhan pada etika, dan kebenaran informasi.

Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dengan benar, bertanggung jawab, dan berbasis fakta adalah pers nasional yang sah, berharga, dan wajib dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Wage)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img