SURABAYA – Ketika mendapatkan Pengaduan Masyarakat terkait ban bocor yang dialami salah satu pengendara di jalan Tol , Unit II Sat PJR Polda Jatim langsung mendatangi TKP KM 7.60 sesuai Pengaduan yang diterima oleh bagian Administrasi Patroli Jalan Raya (PJR).
“Namun sesampainya di lokasi, Sat PJR Unit II Polda Jatim tidak menemukan satupun pengendara yang mengalami kendala ban bocor, kemudian petugas balik lagi ke kantor karena dirasa tidak ada supir yang mengalami kerusakan dilokasi tersebut.
Setelah itu muncul Pengaduan kepihak Polrestabes Surabaya bahwa Unit II Sat PJR Polda Jatim tidak melayani Pengaduan Masyarakat, padahal satuan Petugas Patroli Jalan Raya sudah mendatangi TKP sesuai laporan di KM 760,” ujar Sat PJR Unit II Polda Jatim, Sabtu (14/02/2026)
Pengaduan 110 Polrestabes Surabaya, Kategori : Pengaduan Masyarakat terkait adanya ban bocor
Subkategori :Membutuhkan kehadiran polri Satwil : POLRESTABES SURABAYA, Catatan : Pelapor menghubungkan 110 terkait adanya ban bocor di tol km 760 ()mobil pelapor) Jam: 15.16 wib TKP: tol arah ke dukuh pakis KM 760
Pelapor : BP. Eko (081232619247).
Setelah Pelapor Ban Bocor mendengarkan penjelasan pihak Sat PJR Unit II Polda Jatim, bahwa pelaporan salah alamat. Muncul pemberitaan kekecewaan dan menyampaikan bahwa TKP ban bocor di KM 7600, padahal sebelumnya melaporkan di TKP KM 760, ini pun membuat publik bingung.
Terkait pemblokiran Nomor WhatsApp, karena pelapor ban bocor ngeyel bahwa lokasi kejadian TKP KM 760 bukan KM 7600, sedangkan Petugas PJR II Polda Jatim yang sudah bolak balik mendatangi TKP, akhirnya nomor dimaksud di nonaktifkan demi kebaikan bersama dan tidak terjadi pertikaian di Handphone.
Diharap segenap pengendara yang melewati Jalan Tol tatkala ada kendala dengan kendaraan jangan asal menghubungi 110. Namun pastikan dulu Tempat Kejadian Perkara (TKP), supaya petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang hendak memberikan pertolongan tidak kebingungan dan tidak salah alamat mendatangi tempat kejadian.
Diketahui Unit II Sat PJR Polda Jatim selalu antusias dan sigap dengan keamanan dan kenyamanan pengendara terpenting mengikuti aturan rambu rambu yang telah diberikan oleh ditlantas Kepolisian Republik Indonesia demi keselamatan pengendara itu sendiri dalam mengemudi.
Berlalu lintas di jalan tol wajib mematuhi batas kecepatan (60–100 km/jam), menjaga jarak aman 3 detik, dan menggunakan lajur kiri atau tengah, sementara lajur kanan khusus untuk mendahului. Pengendara dilarang menggunakan bahu jalan, wajib menggunakan e-toll, dan memastikan kondisi fisik serta kendaraan prima alias layak pakai. (Kusnadi)
