Wahai PJ Bupati Bangkalan, Pendaftaran Calon PAW Desa Batah Barat Ricuh Disebabkan Calon Diluar Desa

BANGKALAN – Bergulirnya informasi terkait penutupan pendaftaran Calon Kepala Desa PAW di Desa Batah Barat, Jumat 2 Agustus 2024 dan ada sedikit kericuhan yang disebabkan ada calon dari luar Desa Batah Barat sehingga ada warga yang menolak lantaran masyarakat menginginkan calon Pilkades PAW bertahun-tahun berdomisili di Desa setempat.

A. Kronologi kejadian

  1. Pukul 14.45 wib ada 2 calon pendaftar beralamat dari Sampang yaitu Sdr. ROKIP dan Sdri. Ira Eka, awalnya panitia menerima kedua berkas, namun ada warga bernama SIRI yg menolak sehingga ketua panitia pemilihan meninggalkan tempat karena desakan warga pendukung calon lain.
  2. Pukul 15.15 wib kami Muspika menjelaskan kepada beberapa pihak bahwasanya sesuai aturan yg ada namun menemui jalan buntu.
  3. Pukul 16.30 wib para pendukung calon semakin banyak sehingga kami Muspika memanggil semua perwakilan para calon, dan menerangkan bahwa aturan tetap aturan dan pendaftaran dari luar berKTP Indonesia tetap diterima dan Kapolsek meminta bantuan dari Polsek sekitar Tanah Merah, Modung, Tragah dan Labang.
  4. Pukul 17.45 wib proses pendaftaran dilanjutkan sehingga calon yg ada sebanyak 5 Calon yaitu 1. Fahmi (anak alm Kades), 2 Hairul Anam, 3. M. Sulton Subhan, 4. Rokip (Sampang) 5. Ira Eka (Sampang).

Menyikapi kericuhan pendaftaran calon PAW (Pengganti Antar Waktu) Kepala Desa Batah Barat Kwanyar Kabupaten Bangkalan dampak Kades Sebelumnya meninggal dunia, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan; alangkah baiknya calon PAW dari luar Desa digugurkan atau ditetapkan 5 calon PAW demi Kekondusifan dan keamanan Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan,” selasa (06/08/2024).

Meskipun dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan kepala desa menyebutkan Warga Negara Republik Indonesia dalam artian darimanapun bisa mencalonkan tapi alangkah baiknya Calon PAW cukup di ikuti Warga Setempat karena jumlah pemilih lebih sedikit daripada Pilkades reguler dan juga adat istiadat masih berlaku bahkan diutamakan dalam berbangsa dan bernegara.

Ketentuan jumlah calon penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu menjadi calon Kepala Desa sebagai berikut;

(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu. (2) Penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

      "Kendati demikian, Panitia Pilkades PAW Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan untuk mempertimbangkan kekondusifan dan keamanan saat pemilihan Calon PAW berlangsung dikhawatirkan seperti Tragedi Pilkades di Desa Tanah Merah Laok, Desa Bator Klampis yang berujung bersimpah darah. Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan punya hak menyampaikan situasi dan kondisi Desa kepada PJ Bupati Bangkalan.

Warga Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan menginginkan paska pemilihan kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak ingin terjadi kericuhan dampak adanya Calon Pilkades PAW diluar Desa Batah Barat. Dan Jika Cakades PAW dari luar Desa tidak bisa digugurkan maka harus bersaing dengan 5 calon pendaftar yang tidak lain demi Kekondusifan, keamanan, keharmonisan dan bicara soal menang kalah itu sudah biasa dalam pemilihan kepala Desa.

“Supaya tidak ada pertumpahan darah seperti yang telah terjadi di saat Pilkades Kemaren, Prof H Arief Mulya Edie, M.Si PJ Bupati Bangkalan harus bisa menetapkan 5 Calon Pilkades PAW Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan dan tidak beracuan pada 3 calon sebagaimana UU Pilkades PAW, ini semua tidak lain demi Kekondusifan dan keamanan di tengah-tengah masyarakat jika memang merasa memiliki Bangkalan tercinta,” ujar Aktivis KAKI, Selasa 6 Agustus 2024. (Syaif)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img