NTB, HN.ID –
Terkait pemberitaan dibeberapa media Nasional :
Benhillpos,Hosnews.id,JWI,Buser 45. Tentang Diduga Polda NTB
Terima suap kasus Pure Lingsar.
Kadiv Propram Polri IJP Ferdy Sambo Fast Respon atas pemberitaan ini .Sehingga Propam Polda NTB
Turun langsung menyelidiki dengan mencari keterangan dikomando oleh Alexus bersama team menemui ketua MAWSJL I Gede Gunawan Wibisana,SH.MH (purnawirawan Adyaksa).
Beserta humasnya Nanang
Yang memberi keterangan bahwa urusan pemberitaan bukan kapasitas Majelis Hindu tetapi yang ditulis jurnalis Netty itu benar fakta dilapangan.
Kami berterima kasih bahwa Netty menulis sesuai Dumas yang diabaikan sudah 4 bulan lebih kasus ini beku.
Adapun berita ini bukan hoax atau opini ujarnya kepada Propam Polda NTB.

Dimana ditemui 4/5/2022 pukul 16.00 wib disekretariat Majelis Hindu diMataram NTB.
Alexus juga meminta keterangan Netty via telpon,berita ini harus cepat ditindak lanjuti karena menyangkut perbedaan keragaman beragama,salahkah umat Hindu mendesak Polda NTB segera bekerja serius ,serta jalan keluarnya permasalahan ini.
Sangat disayangkan Kabid Humas Artanto tidak humanis dengan wartawan memblokir wa saat mau kompirmasi dan klarifikasi berita ini.
Hal ini melanggar kode etik kedinasan,serta perintah Kapolri yang siap terima Dumas serta jangan alergi terhadap wartawan ujarnya.
Dalam hal ini Propam Polda NTB segera menyelidiki apabila ada oknum yang bermain nakal.
Lanjut Netty, perilaku oknum polri tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal berprofesi di bidang penegakan hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada oknum kepolisian republik Indonesia tidak patuh dengan titah Kapolri dan malah mengayomi dan melindungi para penjahat yang merusak budaya agama itu samahalnya polisi tersebut termasuk didalamnya.
Kami berharap oknum polisi tersebut untuk di tindak tegas dengan sanksi yang berlaku di kepolisian agar tidak merusak tatanan kepolisian yang telah dimandatkan oleh negara kepada bapak Kapolri atas dasar Pancasila,” Ujar Netty pada Media Hosnews.id (04/05/2022). (Redaksi)