PONTIANAK – Edi Rusdi Kamtono melaporkan penyegelan SDN 41 ke Polresta Pontianak.
“Atas penyegelan itu sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik,” kata Edi di Pontianak, Senin
19/09/22
Penyegelan SDN 41 Pontianak Utara, Membuat Siswa Kembali Belajar Daring
Edi menuturkan, pelaporan itu bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum. Pemkot Pontianak bertindak sesuai prosedur karena kegiatan belajar di fasilitas publik itu terganggu. Dia telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak agar kegiatan belajar digelar secara daring hingga segel dibuka.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menang dalam kasus tersebut. Namun ahli waris mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung dan bersikeras tanah itu milik mereka. “Kalau pun mereka menang untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu,” tutur Edi.
Sum:kalbar.inews.id
Penyalin Farhan