Wao Keren! LP3HI Menduga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka

JAKARTA -Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menduga pihak swasta berinisial JS telah menggunakan uang ratusan miliar yang berasal dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Adapun proyek yang diduga telah korupsi itu dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020-2022.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dan Windi Purnama, setidaknya ada 9 aliran dana yang dilakukan oleh JS yang diduga berjabatan sebagai direktur di PT SE.

Diketahui, Irwan merupakan terdakwa perkara BTS 4G Kominfo yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara Windi masih berstatus tersangka dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Aliran dana tersebut di antaranya mengalir ke Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat. Jumlah yang sama juga diberikan kepada Windi untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Selanjutnya, JS juga diduga memberikan uang ke Windi Rp 30 miliar yang diduga untuk diteruskan kepada seseorang berinisial S.

“(JS juga) investasi di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar, main Binomo Rp 200 miliar, membeli 3 perusahaan senilai Rp 70 miliar dan membeli restoran Rp 20 miliar,” ungkap Kurniawan, Senin (31/7/2023).

Selain itu, lanjut Kurniawan, JS juga diduga memberikan uang ke empat orang koleganya total sebesar Rp 15 miliar. Namun, JS juga telah melakukan mengembalikan uang yang diterimanya ke penyidik Kejagung sebesar Rp 35 miliar.

Digugat karena hentikan perkara
Menurut Kurniawan, JS sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung. Bahkan, telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Oleh karena proses hukum terhadap JS tidak berlanjut, LP3HI pun menggugat Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan penghentian penyidikan.

Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termohon belum menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ kata Kurniawan.

Kurniawan menilai, tindakan pencegahan seseorang untuk bepergian, sesungguhnya merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang. Hal ini seharusnya diberlakukan kepada seseorang yang berpotensi sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, JS selaku owner atau pengendali PT FH juga diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo di paket 1 dan 2 meskipun tidak penuhi syarat.

JS diduga janji memberikan komitmen 15 persen ke Anang Achmad Latief yang diduga turut disetujui oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jika proyek tersebut terlaksana.

“Dengan peran tersebut terutama PT FH tidak memenuhi syarat namun diberikan pekerjaan dengan mark-up tinggi maka tidak ada alasan apapun JS tidak segera ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara terhadap KPK, LP3HI mendorong Komisi Antirasuah itu turut mengusut aliran dana proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan nagara hingga triliunan.

“Bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut termohon (KPK) tidak melakukan koordinasi dan supervisi agar tidak terdapat tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh termohon,” Tegas Kurniawan.

Penulis: Korlip Nasional

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img