BANGKALAN – Pekerjaan proyek makadam di Dusun Jaddih Tengah II, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura, diduga dikerjakan amburadul dan tidak sesuai spek. Persoalan ini dikeluhkan masyarakat lantaran pekerjaan tersebut menghambat jalannya perairan, dimana waktu hujan deras air meluap ke rumah warga sekitar.
“Ini seharusnya ada jalannya air dipinggir jalan, antara 50 cm supaya air tidak meluap.
Pasalnya, proyek tersebut tidak ada papan informasi, Bahkan pengerjaan diduga menyalahi besaran teknis (Bestek), dan kualitas pekerjaan terkesan asal-asalan karena cukup menggunakan batu gunung/bedel.
Salah satu warga setempat, Ahmad sangat menyayangkan, bahwa kualitas proyek diduga tidak sesuai RAB, pelaksana proyek sudah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD tahun 1945 serta Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 tahun 2012.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” kata Ahmad, Sabtu (10/12/2022).
Warga merasa kecewa, sebab pengerjaan proyek yang sangat tidak bermutu itu hanya membuang anggaran saja, dan itu merupakan pembodohan kepada masyarakat, ini Samahalnya oknum Dprd tersebut tidak mencerminkan Wakil rakyat.
“Kami sebagai masyarakat sangat kecewa sekali, volume proyek tidak jelas antara titik nol sampai titik terakhir. Tak hanya itu, pekerjaan yang di klaim sudah rampung itu tidak dilakukan pengerasan dengan alat berat alias tanpa di Wales,” sesalnya.
Menurutnya, pekerjaan yang tidak ada pemadatan sama sekali itu seharusnya dinas terkait segera menegur pihak pelaksana atau yang punya proyek, agar pembangunan jalan yang diharapkan bisa maksimal.
“Tujuannya, agar pelaksanaan proyek yang dikerjakan tersebut di evaluasi dan kalau perlu yang sudah dikerjakan itu dibongkar ulang,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan ke komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak yang berkompeten, yakni mereka yang punya tanggungjawab dalam hal mengawasi dan memonitoring pekerjaan tersebut.
“Kami minta pihak oknum DPRD Bangkalan yang mempunyai Pokir APBD 2022 bersikap tegas, sebab ini sudah merugikan masyarakat dan negara. Karena dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dana dari pemerintah seharusnya di kontrol oleh pihak yang bertanggungjawab,”
tandasnya.
Dimohon penyidik KPK atau pihak aparat penegak hukum bidang tindak pidana korupsi untuk melirik pekerjaan Makadam ini, apalagi informasinya bahwa pokir dewan di Kabupaten Bangkalan diduga ada Jatah fee 20 % ditiap proyek,” terang Ahmad.
Penulis : Tim Investigasi
