HALMAHERA SELATAN – Diketahui 13 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi diberhentikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Pemberhentian tersebut dilakukan DPMD melalui SK Bupati Halsel, lantaran hasil gugatan diterima dan dimenangkan oleh penggugat di PTUN Ambon,” Jumat (21/06/2024).
Iksan Mursid Kepala Bidang DPMD Halsel, membenarkan, pemberhentian 13 Kades. Dia bahkan menyebut para Kades bersangkutan dipanggil dan diberikan SK pemberhentian melalui rapat bersama dengan para Kades yang diberhentikan.
Kabid DPMD Halsel menguraikan, nama 13 Kades dimaksud, antara lain, Kades Guruapin (Kayoa), Kades Galala (Mandioli Selatan), Kades Gandasuli (Bacan Selatan), Kades Loleongusu (Mandioli Utara), Kades Lata-Lata (Kasiruta Barat), Kades Loid (Bacan Barat Utara), Kades Goro-Goro (Bacan Timur), Kades Fluk (Obi Selatan), Kades Liaro (Bacan Timur Selatan), Kades Kuwo (Gane Timur Selatan), Kades Lalubi (Gane Timur), Kades Akelamo Fida (Gane Timur), dan Kades Kukupang (Kepulauan Joronga).
Kemudian kita mengisi carateker untuk menjalankan tugas sambil menunggu pemilihan nanti,” urainya.
Iksan Mursid mengaku, dengan adanya SK pemberhentian maka segala bentuk aktivitas kegiatan yang sudah dicanangkan akan dilanjutkan oleh kareteker yang ditunjuk Pemkab Halsel.
“Jadi tidak ada cerita mereka (para Kades) masih mengelola anggaran dan kegiatan, semua dilakukan oleh kareteker,” paparnya.
Selanjutnya Iksan Mursid menyampaikan keputusan tersebut disesuaikan melalui SK pemberhentian dan SK kareteker, sehingga segala macam kegiatan yang dilaksanakan ataupun saat ini tertahan di Dinas Keuangan, akan diselesaikan oleh kareteker yang ditunjuk Pemkab Halsel,” pungkasnya. (Timhos)