Kinerja Kejari Surabaya Tidak Diragukan Lagi, Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet di Salah Satu Hotel Batam

SURABAYA – Kejaksaan Pengacara Negara berkomitmen melaksanakan tugas dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun menolak adanya Nepotisme ataupun Gratifikasi diwaktu melakukan penyelidikan maupun Penyidikan suatu perkara Kriminal dan tindak pidana Korupsi.

Diketahui Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibekuk. Pria itu diamankan saat sedang menginap di salah satu hotel di Batam.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pria DPO itu diamankan Selasa (4/2/2025). Pengamanan dilakukan atas kolaborasi Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejari Surabaya.

“Kami telah mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO Kejari Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Putu Arya Wibisana, Jumat (7/2/2025).

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan kasus yang melatarbelakangi penangkapan ini. Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) diketahui mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar pada 2008.

Dalam pengajuan itu Eddy menjaminkan belasan kapal kargo yaang digunakan sebagai agunan 15 kapal kargo miliknya,” tambahnya.

“Kendati demikian, di tahun 2010 kredit itu macet dan sementara sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayarkan. Ketika didalami Eddy diketahui justru menjual 15 kapal yang diagunkan itu. Sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana penjara selama 10 tahun dan denda serta ganti kerugian negara Rp 36,4 miliar,” tuturnya.

Usai diamankan, tim langsung membawa Eddy ke kota pahlawan untuk dijebloskan ke dalam penjara. Rabu (5/2), terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” ujarnya. ( Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini