MUSI RAWAS, HN.ID – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial S diduga berselingkuh dengan istri Mukhlis anggota BPD Desa Sumber Rejo sekaligus tetangganya sendiri.
Akibatnya masyarakat Desa Sumber Rejo geram hingga melakukan protes atas kasus perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades S dengan istri Mukhlis yang merupakan anak buahnya sendiri di BPD Desa Sumber Rejo. Minggu, (08/05/22).
Kepada awak media Joko salah satu warga dan juga merupakan tokoh masyarakat yang cukup dikenal di wilayahnya, didampingi beberapa warga setempat menceritakan kronologi peristiwa ini.
Diceritakan awal kejadian pada (16/04) sekira pukul 03.00 Wib tepatnya dipertengahan bulan suci Ramadhan 1443 H, saat itu oknum Kades S mengendap-endap secara diam-diam pergi menuju rumah anak buahnya Mukhlis yang kebetulan saat itu sedang pergi bertugas sebagai petugas medis di Puskesmas, selain menjabat sebagai BPD Mukhlis juga merupakan ASN.
“Tidak lama kemudian anak perempuan Kades S membuntutinya dari belakang dan kemudian melihat ayahnya sedang berduaan dengan istri M (Mukhlis) dibelakang rumahnya tersebut,” katanya.
“Merlihat ayahnya sedang bermesraan dengan istri orang lain, sontak anak S yang membuntutinya tersulut emosi dan langsung melabrak hingga terjadi adu mulut dengan istri M,” sambungnya.
Selanjutnya setelah saling adu mulut, terjadilah saling tarik rambut antara anak oknum Kades dengan istri Muklis BPD kemudian istri oknum Kadespun datang dan berteriak sehingga warga sempat berkumpul.
Dan istri oknum Kades hanya terduduk diam tidak bisa berbuat apa setelah melihat kejadian yang dilakukan suaminya S.
Sementara jarak rumah oknum Kades S tidaklah jauh dari rumah Mukhlis hanya di batasi rumah krang tua oknum Kades S.
Setelah banyaknya warga yang melihat kejadian tersebut tidak lama kemudian Mukhlis pulang kerumahnya, selanjutnya istrinya bercerita kejadian barusan hingga menyulut amarah Mukhlis suaminya hingga menendang dan memukuli Kades S yang akhirnya dilerai oleh warga dan dibawa kerumah adat setempat.
Dengan adanya kejadian tak senonoh ini warga merasa kecewa atas perbuatan buruk yang dilakukan oleh oknum Kades S selaku Kepala Desa yang mencoreng nama baik desanya.
Masayrakat setempat berharap meminta keadilan dan menerapkan Perdes yang sudah disepakati dan berlaku untuk semua orang termasuk terduga pelaku oknum S selaku Kepala Desa.
“Seharusnya Perdes tersebut berlaku bagi seluruh warga, kenapa Perdes tersebut tidak berlaku terhadap oknum Kades S dan perangkat Desa atau Mukhlis anggota BPD,” ungkap warga dengan kecewa.
Menurut warga pada beberapa tahun yang lalu, oknum Kades S juga dengan kejadian yang sama sudah berdamai kepada saudara Mukhlis dan kejadian tersebut terulang lagi pada 15 Ramadhan 1443 H tahun 2022.
Sangat disayangkan dari tokoh adat setempat belum mengambil tindakan tegas terhadap oknum S selaku Kepala Desa seperti aturan Perdes yang berlaku diwilayahnya.
“Yang jelas-jelas sudah membuat nama Desa buruk dan tercemar oleh ulah Kepala Desa sendiri.” Tegas Joko mewakili warga lainnya.
(Andi/Red)