BALI INDONESIA- Melapor ke Polsek Kuta dengan berurai air mata menceritakan kejadian penipuan tersebut dia mentransfers dana melalui Bank Permata guna untuk wisata liburan Tour di Bali sampai tanggal 23 Januari 2025.
Karena terkait kejahatan lewat aplikasi maka di arahkan Polsek Kuta ke cayber Polda Bali didampingi oleh Polsek Kuta teryata di Syber di tolak sebab itu Web kata Polisi Syber yang ada di Polda Bali.
Kemudian dari Polisi Syber yang jaga piket diarahkan ngecek lokasi sendiri dimana titik webnya kecewa dengan berurai air mata seorang wanita WNA yang tidak berdaya bahwa laporan slow respon oleh oleh Polisi Syber Polda Bali yang piket jam 17: 30 wita.
Sementara satu sen dia tidak mempunyai uang sambil tersedu menangis berkata gimana saya beli makan dimana saya mau jalan atau naik gojek bli minuman serta tempat tingal sementara karena saya tidak punya uang lagi sambil melakah keluar dari Cayber Polda Bali .
Why Polda Bali Tolak Aduan saya yang lemah tidak berdaya ?
Kejahatan Syber mencakup berbagai tindakan Ilegal yang di lakukan melalui teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam katagori kejahatan cayber. Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam kategori kejahatan Siber (Cybercrime).
Kejahatan Siber mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
Jenis Kejahatan Siber
- Pencurian Identitas (Identity Theft): Mencuri informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal.
- Penipuan Online (Online Fraud): Menipu orang lain melalui email, situs web, atau aplikasi.
- Peretasan (Hacking): Membobol sistem keamanan komputer atau jaringan.
- Malware dan Ransomware: Menyebarluaskan perangkat lunak berbahaya untuk merusak atau mengunci data.
- Penggunaan Data Tanpa Izin (Data Breach): Mencuri atau mengakses data sensitif tanpa izin.
- Penyebaran Konten Ilegal: Menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak atau kekerasan.
- Pemalsuan (Phishing): Menipu orang lain dengan meniru identitas atau situs web yang sah.
- Serangan Siber (Cyber Attack): Melancarkan serangan terhadap sistem komputer atau jaringan.
- Penggunaan Teknologi untuk Kejahatan Seksual: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual online.
- Kejahatan Terhadap Anak: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan terhadap anak, seperti pelecehan seksual atau penculikan.
Hukum yang Mengatur
Di Indonesia, kejahatan Siber diatur oleh:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- KUHP Pasal 362-366 tentang Pencurian dan Penipuan.
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sudah jelas tertuang kenapa Polda Bali menolak laporan tersebut,harusnya pihak terkait Fast Respon apalagi kasus atensi publik serta nilai kemanusiaan cepat ditanggapi bukannya korban disuruh ke tkp cari bukti sendiri! Polda Bali kemana Sense Of Humanity ? Terlalu kejam sekali
Sumber:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Organisasi Internasional Polisi Kriminal (Interpol).
Demikian isi Pelaporan Zeara WNA Turki korban Penipuan Online melalui Website Joga Villa Canggu yang disinyalir mencapai kerugian Rp 20 juta rupiah. (Netty)