3 Tahun Sekolah di Nurul Cholil Baru Minta Surat Pindah Ke Nurul Amanah

BANGKALAN – Muncul berita di Media Online soal Noviana Mantan Siswi Nurul Amanah dipersulit dalam permintaan Surat pindah/mutasi sekolah, diketahui pemberitaan tersebut hanya sepihak dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya waktu sekolah di Ponpes Nurul Amanah.

“Pemberitaan ditanggapi dengan baik oleh pihak Sekolah MTs Nurul Amanah, pasalnya Anak didik Yayasan Darun Najah kamal menitipkan anak asuhnya ke pondok pesantren Nurul Amanah Basanah Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Dengan baik hati pengasuh dan pengurus Ponpes Nurul Amanah menerima Anak Asuh Yayasan Darun Najah untuk diberikan pendidikan ilmu agama dan semua kebutuhan ditanggung Nurul Amanah mulai dari Mts Sampai Lulus SMAI di Ponpes tersebut.

Pada tahun 2021 salah satu Anak asuh bagian putra Yayasan Darun Najah inisial IR melakukan pelanggaran, setelah Ketahuan akhirnya pengurus pondok pesantren memberi sanksi sesuai peraturan yang sudah ditentukan oleh ponpes Nurul Amanah.

“Mendengar Anak Asuhnya di Sanksi karena melakukan pelanggaran, Ibu Silvi selaku pihak dari Darun Najah menarik paksa anak asuhnya dari pesantren termasuk Noviana tanpa ada Etika baik dan koordinasi dengan pihak pengasuh dan selama dari kejadian tidak ada koordinasi maupun datang membawa surat penerimaan mutasi kepihak MTs Nurul Amanah dan tahunya muncul pemberitaan soal surat pindah.

Seharusnya Noviana sejak masuk sekolah di MTs Nurul Cholil dari awal kelas VII datang ke MTs Nurul Amanah dan membawa surat kesiapan menerima dari sekolah yang baru untuk meminta surat mutasi bukan setelah 3 tahun sekolah baru menanyakan dan meminta surat pindah untuk melanjutkan sekolah di MTs Nurul Cholil.

Dalam artian jika mau minta surat pindah seharusnya pihak sekolah memberikan surat penerimaan siswa baru dan disampaikan kepihak sekolah Sebelumnya yakni sejak Noviana baru masuk sekolah sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40,” ungkap Pihak MTs Nurul Amanah,” Jumat 17 November 2023.

Diketahui pemberitaan sebelumnya, Noviana merupakan salah satu siswi yang sudah tercatat di MTs Nurul Cholil dan sebelumnya Noviana merupakan siswi yang mengenyam pendidikan di MTs Nurul Amanah Kecamatan Tanah Merah, dia kini sedang berharap mendapatkan surat pindah sekolah atau surat mutasi dari sekolah asalnya yakni dari MTs Nurul Amanah.

Kondisi tersebut diakui meresahkan Noviana beserta ibunya sebab semenjak kepindahan sekolahnya yang hampir tiga tahun itu kini Noviana akan menghadapi ujian di sekolah barunya yakni MTs Nurul Cholil.

Surat keterangan pindah yang sudah diminta pada MTs itu hingga kini saat dibutuhkan untuk ngisi Emis (Education Information Management Sistem) pada sekola yang disaat ini menjadi tempat Noviana menimba ilmu selama hampir tiga tahun.

Orang tua Noviana yakni ibu Sri Isnaini sangat berharap MTs Nura bisa segera mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah anaknya tersebut untuk digunakan dalam mengahadapi ujian akhir untuk kelulusan kelas tiga di MTs Nurul Cholil, diketahui Sri Isnaini ibu kandung Noviana sudah dua kali meminta dengan cara baik-baik ke sekolah asal bahkan sudah membawa surat resmi penerimaan siswa dari sekolah yang baru masih saja dipersulit.

“Saya kasian Noviana anak saya sudah mau ujian, katanya Emisnya bulan ini mau ditutup pak,” kata Sri Isnaini menyampaikan keterangan pengakuannya.

Sementara itu Kepala MTs Nurul Amanah saat hendak dikonfirmasi hari ini Rabu (15/11) siang belum bisa dijumpai di kantor sekolah MTs Nurul Amanah kata seorang guru laki-laki dikatakan sedang diluar kantor.

Perlu diketahui bahwa Perpindahan Peserta Didik diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bab IV pasal 38 s/d 40.

Berikut bunyinya:

Pasal 38
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala 
sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini