Waykanan – Ada apa di PUPR Kab.Waykanan semua pejabat di daerah itu pada menghilang bak di telan gelombang , serta tidak ada yg tahan menjabat kadis PUPR tersebut.
Mungkin enak ketika dilihat tapi susah untuk melaksanakan Tugas itulah Jabatan, sebelumnya hanya nama Rommy dan Anggra mantan Kadis dan Kabid PUPR Way Kanan yang dicari-cari kini telah bertambah kembali nama Edwin Bavur.S.Sos Kadis PUPR Saat ini menghilang.
Menghilangnya Edwin Bavur Kadis PUPR ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan tidak masuk kantor, dibayangkan bagaimana seorang Kadis menghilang begitu saja tanpa ada kabar .
Bahkan pihak Pimpinan Tau akan berita tentang tidak masuknya Kadis PUPR ini ,dan tidak ada sangsi atau teguran dari pimpinan langsung padahal jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.
Paling tidak aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin terhadap PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pelanggar.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.hal ini bisa keluarkan bupati setempat.
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahunTidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan itu sangsinya.
Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi meyayangkan menghilang nya Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur yang sudah berjalan bulanan, bikin bertanya-tanya rakyat setempat.
” Kami selalu monitor di Kantor PUPR dan tidak pernah ada di kantor pak Kadisnya , tentunya ini merugikan semua orang terutama kami dari media untuk konpermasi masalah sekitar kebijakan dan proses pembangunan yang ada saat ini.” Imbuhnya.
Sudah jelas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Kami minta Bupati menproses sesuai aturan yang ada tentang tidak masuk Kadis PUPR Way Kanan.” Tegas Yoni .
Cukup Rommy Mantan Kadis dan Anggra Kabid PUPR yang menghilang karena membawa uang seroran kontraktor, tapi kok Kadis yang murah semyun ini menghilang juga ada apa ya.dan pihak hukum pun tidak memproses hal ini.
” Jadi Kadis bukan cuma mau ambil tukin yang besar tapi tanggung jawabnya juga besar , kalau menghilang begini bagaimana tanggung jawabnya untuk mengawasi pembangunan yang ada , sejak awal sudah di duga dan sempat disinggung kenapa terpilihnya Kadis PUPR bukan orang Teknik dan sekarang terbukti tidak pernah masuk mungkin beliau tidak memguasai masalah tehnis dilapangan.” Tutupnya.
Cukup Rommy Mantan Kadis dan Anggra Kabid PUPR yang menghilang karena membawa uang setoran kontraktor , kok Kadis yang murah semyun ini menghilang juga ada apa ya dengan mu Abah, untuk pihak nya pun berharap instansi yang berwenang dr pihak kejaksaan dan polri ikut menindak hal ini.tegasnya (Wis 389 Her).
