Kuala Simpang,Hosnews.id- Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali digelar di PN Kuala Simpang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hen,Kamis (20/8/2026)
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reza BastiranSiregar SH,MH, Agung Rahmatullah SH,MH dan Frans Martin Sihotang SH,MH , terdakwa Hen dengan percaya dirinya membeberkan kronologis dan peruntukan uang yang diterimanya sebesar 250 kita untuk meloloskan seseorang bisa menjadi anggota TNI-AD.
Ketika ditanya Majelis Hakim dan JPU terkait penggunaan uang yang diterimanya dari korban, dengan kepercayaan diri yang cukup tinggi, pelaku Hen menjawab pertanyaan JPU dan Hakim, dengan mengatakan;
” Uang 250;juta yang saya terima dari buk Winarti saya serahkan kepada panitia seleksi penerimaan anggota TNI sebesar 50 juta dalam bentuk parcel seperti, sepatu dan kain sarung, untuk Letkol TA sebesar 18 juta (dalam bentuk parsel, Serka SB diberi 5 juta dan Sertu Heru 5 jt,” ucap terdakwa dengan entengnya.
Ketika dicecar hakim kemana lagi sisa uang tersebut terdakwa menjawab sekitar 80 juta digunakan buat bayar hutang, beli TV, Kulkas dan biaya rental mobil dan penginapan.
Kemudian dalam pemeriksaan di depan majelis hakim,terdakwa dengan bangganya mengaku sejak tahun 2018 telah meloloskan sebanyak 52 orang menjadi anggota TNI. Tetapi ketika diminta hakim untuk menyebutkan nama-nama yang sudah pernah diloloskannya menjadi anggota TNI, terdakwa tertunduk dan tidak bisa menjawab.
Dongan Nauli Siagian dan tim sebagai Kuasa Hukum korban memberikan keterangan di halaman kantor PN Kuala Simpang, Kamis (20/8/2026) mengatakan:
” Kami meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai nama baik institusi TNI dan menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar Dongan
” Selain hukuman penjara yang setimpal, kami sangat berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kami agar terdakwa diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian materiil yang dialami oleh korban. Keadilan harus ditegakkan seutuhnya, dan kerugian klien kami harus diganti.”ucap Dongan
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menggali lebih dalam fakta-fakta persidangan. Kami mendesak agar aktor intelektual atau jaringan calo di balik kasus penipuan masuk TNI ini bisa diungkap dan diproses hukum sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban baru di kemudian hari.”
“Harapan kami, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim nanti bisa memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku. Vonis ini juga harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming dari oknum yang mengaku bisa meloloskan seleksi masuk TNI melalui jalur belakang,” tutup Dongan.
Sidang ditutup majelis hakim dan dilanjutkan Kamis depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
(S.Lubis)
