LAMONGAN, HN.ID- Masyarakat desa jatipayak, Kecamatan modo, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Mengeluhkan biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diduga menjadi ladang bisnis, untuk meraup keuntungan dari pemohon, masyarakat setempat hingga rela menjual kambingnya.
Pasalnya, diketahui adanya dugaan biaya Di luar batas kewajaran mencapai 700.000 ribu per bidang tanah, dan tidak melalui mekanisme musyawarah kesepakatan, dari masyarakat pemohon (PTSL) yang dirasa memberatkan.
Pendaftaran program PTSL yang seharusnya bisa digratiskan untuk masyarakat, dalam memperoleh sertifikat massal untuk program strategis Pemerintah pusat guna memberikan payung hukum masyarakat, dalam kepemilikan hak atas tanah yang telah dimiliki.
Hal itu, untuk menghindari adanya sengketa lahan yang dimiliki oleh masyarakat di kemudian hari, serta tujuan lain untuk menghilangkan mafia tanah yang mungkin bisa merugikan pihak masyarakat atau warga atas lahannya di kemudian hari.
Melalui PTSL, masyarakat diharapkan lebih mudah memiliki sertifikat tanah karena dalam pengurusan administrasinya, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa didapat tanpa adanya pembiayaan, karena biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Akan tetapi kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, guna meraup keuntungan yang lebih besar untuk pribadi atau kelompok.
Alih-alih mempermudah dalam pengurusannya, dengan memberi perbandingan saat mengurus sertifikat mandiri yang biayanya bisa mencapai 8 juta lebih per bidang, panitia PTSL desa Jatipayak hanya mematok biaya untuk pendaftaran PTSL sebesar 700.000 ribu per petak bidang.
Menurut sumber informasi dan data yang didapat oleh tim media hosnews.id, desa Jatipayak mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2.598 tahun ini, dan itu sudah di bayar kontan oleh para pemohon program tersebut mulai tahun 2021 dulu.
Berdasarkan keterangan warga masyarakat desa Jatipayak menyampaikan keterangan kepada media ini, “saya mengajukan empat (4) bidang tanah, untuk per bidangnya 700 ribu, jadi totalnya saya sudah membayar 2.800.000 ribu, punya saya itu sudah mulai tahun 2021 kemarin,”Rabu (19/10/2022).
“Itu sudah mulai tahun lalu pendaftaran, bawa uang bayar lunas, Masyarakat penerima manfaat program sertifikat tidak pernah dilibatkan untuk membahas kesepakatan biayanya, tiba-tiba muncul nominal 700.000 ribu per bidang dari mana saya tidak tahu,”Ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.
Selain itu, warga desa Jatipayak yang lain yang juga tidak mau disebut namanya mengeluh kepada media ini, “kemaren sempet ada dari BPN Lamongan datang kesini, kami tanyakan pak, kenapa kok biaya lebih mahal di banding yang lain, jawab pokmas nya foto kopi naik, materai juga naik semua satu kecamatan Modo sama, itu juga ada Jaksa pak Camat dan yang lainnya.
“Orang-orang susah pak, tidak ada panen apa-apa tanam tembakau juga tidak baik, punya apa dijual, saya sampai jual kambing dan yang lainnya, untuk biaya pendaftaran, sebenarnya masyarakat senang pak, tapi kalau tidak paham kan bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, di waktu yang sama media ini mencoba mengklarifikasi Kepala Desa (Kades) Tony di kediamannya, namun Kades sedang tidak ada di rumah, saat dihubungi untuk di konfirmasi hal tersebut melalui telepon WhatsApp pribadinya Tony hanya menjawab, “Di Lamongan om, BPN setor berkas.
Dan untuk ketua panitia PTSL desa Jatipayak dan pihak BPN Lamongan hingga berita ini di turunkan belum dapat di temui atau dikonfirmasi terkait program PTSL yang diduga bermasalah tersebut.
-Bersambung.
Penulis: [Kus/Suwarji]