JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan sebagai saksi kasus dugaan lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan tersangka Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
“Benar, hari ini di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijadwalkan pemeriksaan Abdul Azis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sejumlah pejabat Kabupaten Bangkalan juga telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Para pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, dan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan.
Sebagai penerima suap adalah RALAI, sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam jabatan itu selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang telah mengikuti proses seleksi ataupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.
Penulis: Tim Hosnews