SAMPANG,- Modus untuk menghindari dan mengurangi pajak Rokok Pabrikan legal di beber oleh para Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang Madura Jawa Timur
Pasca Audiensi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Madura di Pamekasan. selasa 11/4, Nurul Hidayat Ketua LSM GKS langsung menggelar Press Conference di Kantor LSM GKS Perumahan Barisan Indah blok O Kelurahan Rontengah
Didampingi H Moh Tohir selaku Penggagas dan Pembina serta Abd Azis Sekretaris LSM GKS, Nurul Hidayat menyebut ada upaya memanipulasi pita cukai Rokok Pabrikan resmi di Madura
“Modus untuk menghindari dan mengurangi pajak, jadi jangan anggap Rokok Pabrikan yang sudah legal itu aman dan bebas dari masalah,” ujarnya
Diungkap dari sampel kemasan Rokok produksi tahun 2023 yang didapat oleh Tim Investigasi LSM GKS ditemukan ketidak singkronan antara jumlah dalam label pita cukai dengan isi batang dari kemasan rokok tersebut
Lucunya lagi ada pita cukai yang tertempel itu bukan peruntukannya antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun Sigaret Putih Mesin (SKM)
“Pita cukai ini dikeluarkan oleh Bea Cukai, jadi modus itu untuk mengelabui publik seolah olah legal karena ada pita cukainya walaupun tidak singkron dan berbeda peruntukannya,” tandas Nurul Hidayat
Anehnya lagi menurut Nurul Hidayat, kejadian ini berlangsung tiap tahun berdasar bukti sampel yang di dapat sejak tahun 2020, Ia sempat meminta penjelasan dan ketegasan sikap Bea Cukai sebab perbuatan tersebut melanggar UU RI no 39 tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dijatuhi hukuman pidana
Bahkan atas temuan itu dalsm waktu dekat LSM GKS akan melaporkannya kepada Dirjen Bea Cukai Pusat dan Komisi XI DPR RI
Dijelaskan tetkait hal itu waktu Audiensi Zainol Arifin selaku Humas KPPBC mengakui jika pita cukai itu resmi dikeluarkan oleh Bea Cukai namun yang bersangkutan berdalih terkendala personil dan perbuatan dari Pabrikan Rokok besar di Madura tersebut diluar sepengetahuan KPPBC, Bahkan Zainol Arifin menjamin tidak ada keterlibatan jajarannya dalam modus tersebut
Sebelumnya dilakukan Audiensi LSM GKS dengan jajaran KPPBC, adapun pokok permasalahan yang disampaikan oleh Aktivis LSM GKS yakni agar KPPBC menegur Kasatpol PP Sampang karena mengeluarkan pernyataan blunder yang seolah melindungi Oknum Pabrikan Rokok ilegal serta bertentangan dengan semangat Tugas dan Fungsinya selaku Institusi Penegakan Perda yang mendapat pengelolaan DBHCHT senilai 2,6 M pada tahun 2022
Selain itu permohonan untuk mendapatkan data Pengelolaan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Sampang
Disebut oleh Abd Azis waktu Audiensi, dalam reģulasi perioritas peruntukan DBHCHT itu 50% untuk Kesejahteraan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi, 25% untuk upaya Penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran Rokok ilegal dan 20% Kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Abd Azis juga menyoroti masih maraknya Rokok ilegal di Kabupaten Sampang padahal setiap tahunnya DBHCHT untuk bidang Penindakan selalu digelintorkan. (DAYAT.ZIS)