BANGKALAN – Hosnews.id – Kepolisian Resort Bangkalan Unit Satresnarkoba Polres berhasil ungkap dan tangkap pengedar jual beli barang haram jenis sabu dengan Press Release, Kamis (14/04/2022).
Identitas tersangka
Irvan alias Agus bin Yahya Bangkalan 5 April 1990 ( 32 THN ) laki-laki , Lulusan SD Pekerjaan Wiraswasta ,dusun Rabesan Timur Desa Parseh Kec.Socah Kab.bangkalan.
(TKP) Tempat kejadian perkara di dusun rabesen
Timur Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan,” pada Kamis 6 April 2022.
“Dengan barang bukti :
• 3 (tiga) plastik Klip besar yang berisi sabu masing-masing 83,61 gram, 50,53 gram dan 17,97 gram.
• 1 (satu) kantong plastik yang berisi 5 plastik berisi sabu masing-masing , 0,82 gram, 0,82 gram , 0,98 gram , 0,79 gram , 0,50 gram jumlah keseluruhan barang bukti 153,02 gram.
Kronologi kejadian bahwa petugas Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah dusun Parseh sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya kesalah satu rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IRVAN beserta barang bukti berupa 3 plastik klip sabu dan satu kantong klip sabu Berisi 5 plastik klip sabu.
Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat (2) subs pasal 122 ayat (2) UU no.35. tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliar. (SA/RED)