BANGKALAN- Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
Warga Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan keluhkan pungutan/pemutihan Kartu Keluarga (KK) sudah hampir satu bulan lebih dari Desember 2021 belum ada penjelasan dari Kepala Desa Rosep.
Diduga pengumpulan ini ada kaitan dengan Pilkades Serentak Tahap II 2022, sehingga tidak menutup kemungkinan dengan pengumpulan Kartu Keluarga tersebut, kades setempat mudah mengakses dalam kepentingan politik desa yang akan datang,” Sabtu (22/01/2022).
Warga Rosep Blega berharap Kades Rosep segera memberi penjelasan kepada warganya supaya tidak ada pemikiran negatif dalam artian kepercayaan kepada kepala desa tetap ada.
Jika sampai tidak ada penjelasan lebih lanjut kami warga Rosep tidak akan percaya lagi dengan kepemimpinan kepala desa yang sekarang dan lebih baik mencari pemimpin desa yang transparan dan terbuka kepada rakyatnya.
Kami warga Rosep tidak mau ditipudaya oleh kepala desa yang hanya mementingkan kepribadian dalam artian asal tujuan tercapai cara apapun dilakukan,” pungkasnya. (SA/Red)