MK Kabulkan Pencabutan Uji UU APBN Terkait Program Perioritas Presiden Tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, (12/05/2026).

“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan atau pencabutan penarikan dengan alasan dan seterusnya dianggap diucapkan,” tutur Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon terdiri atas ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin dan Eka Nurhayati.

Disamping menerima surat, mahkamah juga telah telah melakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan dimaksud,” ujar Suhartoyo

Dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 29 April 2026 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

Kemudian RPH memerintah panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img