Dugaan Carut Marutnya Program PTSL Dan Pungli Di Kabupaten Lamongan Tetap Berjalan Lancar, Kemana Peran Fungsi Pengawas dan APH Selama ini

LAMONGAN, HN.ID – Banyaknya dugaan Pungutan liar alias (Pungli) yang terjadi dan praktik carut-marutnya Program Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) di kabupaten Lamongan Jawa Timur. Tetap berjalan lancar dan aman-aman saja.

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Lokrejo kecamatan Kalitengah ini. Komentar Masyarakat yang tidak mau menyebut namanya, “Sudah tau aturannya jelas lalu kemana peran dan fungsi pengawasan dan aparatur penegak hukum (APH) selama ini,”Selasa (16/05/23).

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun sungguh miris Program tersebut diduga di buat ajang pungli alias pungutan liar, oleh oknum panitia di Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Untuk mengikuti Program PTSL tersebut, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari Kementerian, yang seharusnya Sesuai keputusan SKB tiga menteri, dan seuai zonasi Jawa dan Bali Rp 150.000, akan tetapi warga masyarakat atau pemohon Khususnya di Wilayah Kecamatan Kalitengah ada beberapa yang mendapatkan program PTSL dipungut biaya hingga Rp.750.000,- perbidang oleh oknum panitia Desa Setempat.

Saat di konfirmasi Tajab, selaku ketua panitia PTSL Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah membeberkan terkait biaya dan kuota di Desanya, dan se-Kecamatan Kalitengah yang dapatkan Program PTSL dari Pemerintah di tahun 2023 ini, setiap warga masyarakat atau pemohon di pungut RP 750.000 perbidang.

“Kuota 320 yang didapatkan di Desa Lukrejo untuk biaya pendaftaran PTSL di Desa Kami Rp 750.000 perbidang setiap pemohon, sama di Desa Desa se-Kecamatan Kalitengah dan tidak ada biaya tambahan Yang lainnya seperti biaya keterangan Jual beli atau Hibah dan waris,”Kata Tajab Ketua Panitia Pelaksana Program PTSL Desa Lukrejo, kepada media.

Sebelumnya ATR/BPN Kabupaten Lamongan melalui Arif bagian Informasi menjelaskan, dari pihak Pertanahan Kabupaten Lamongan sudah dapat biaya aggaran dari pemerintah pusat untuk Program PTSL di Kantor ATR/BPN Lamongan, jadi tidak berbayar alias gratis untuk Proses Pendaftaran PTSL, kalau ada biaya biaya di wilayah desa-desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang panitia desa dan pemerintah desa setempat yang dapat PTSL.

“Pemerintah pusat telah menganggarkan untuk proses pembuatan sertifikat dalam program PTSL di kantor pertanahan ATR/BPN Lamongan, tempat kami bekerja Gratis. Untuk adanya pungutan biaya setiap pemohon di Desa desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang Pelaksana atulau Panitia dan Pemdes, yang mendapatkan program PTSL tersebut,” tegas Arif kepada tim media ini, pada (31/03/2023) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan.

Sesuai kutipan dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 ribu Jawa dan Bali.

Penulis: [Ks/Suwarji]

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini