Kerinci – Dengan adanya data Realisasi Anggaran dana desa muara lolo di sinyalir Sarang Korupsi dan irbansus ditantang bertindak tegas untuk pemeriksaan desa muara lolo Pada tahun 2022 – 2023.
Namun dalam hal ini tentu nya perlu di dalami lebih jauh mengenai realisasi anggaran dana desa di sinyalir kuat adanya Mark up dan kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan serta kegiatan Penyuluhan dan bimtek.
Tentu nya menjadi bahan pembicaraan masyarakat terkait progres realisasi Dana Desa muara lolo tahun 2022-2023 yang di gunakan oknum kades ” TM” ini yang sekarang menjabat selaku kepala Desa Muara Lolo kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci .
Ironis nya hampir dalam tahap 1 masyarakat desa muara lolo merasa tidak ada pemberdayaan masyarakat baik itu penyuluhan/pelatihan terhadap kepemudaan ” kami tidak pernah melihat ada nya pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan selama 2023 dan pembangunan jalan usaha tani yang diduga kuat mengurangi item pekerjaan terkesan amburadul”. Ujar nya sumber yang sangat bisa dipercaya.
Baik itu penyuluhan dan kegiatan pemuda lain nya , mengenai masalah ini aparat penegak hukum Beserta Irbansus inspektorat kabupaten kerinci ditantang untuk menindaklanjuti adanya kegiatan yang diduga kuat tidak efektif pelaksanaan kegiatan dan masyarakat meminta kepada APH agar memeriksa oknum kades inisial “TM” guna kepastian dalam menggunakan dana desa Muara Lolo kecamatan bukit kerman antara lain dengan rincian :
Disinyalir adanya Mark up anggaran serta kegiatan Fiktif paud,adat /keagamaan, Pelatihan Bumdes serta,pembinaan kepemudaan dan pengurangan volume pekerjaan pisik jalan usaha tani oleh oknum kades muaro Lolo tahun 2023
Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Terselenggaranya MTQ)
Rp 12.744.000
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
Terselenggaranya Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Terselenggaranya MTQ Tingkat Desa)
Rp 10.168.000
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Terselenggaranya Pelatihan Mandi Jenazah)
Rp 24.192.500
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa (Terselenggaranya Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyakit Masyarakat)
Rp 11.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak (Terselenggaranya Pelatihan Stunting)
Rp 18.850.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggarnya Pelatihan Tata Rias)
Rp 3.320.000
Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggaranya Pelatihan Tata Boga)
Rp 31.665.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **
Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan (Terselenggaranya Pelatihan Pertanian)
Rp 32.037.500
Prasarana Kantor Lainnya
Rp 12.750.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Tersedinyan Operasianal Pemerintahan Desa Dari Dana Desa)
Rp 20.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas BPD
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD
Rp 9.070.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Terselenggarnya Pelatihan Tata Rias)
Rp 31.320.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Rp 24.945.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa
Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa
Rp 20.000.000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
Rp 13.385.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan (Makanan Tambahan)
Rp 20.400.000
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
Rp 2.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 171.619.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Terlaksanaya Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa)
Rp 6.330.000
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK)
Rp 17.368.000
Kades muara lolo saat di konfirmasi awak media mengatakan ” sabar dulu saya sedang bermasalah di inspektorat , dan sudah di panggil oleh pihak inspektorat kabupaten kerinci dan tunggu selesai di inspektorat baru temui saya “. Ungkap nya
Lanjut ” nanti saya akan minta sekdes yang akan menjelas kan konfirmasi,sekdes yang paham mengenai anggaran. Tutup kades dalam keadaan panik melalui seluler nya .
Sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Dan Peran Serta Masyarakat.
Reporter : Feki Novendi Eksal