Heboh! Oknum Polisi Diduga Berselingkuh Dengan Isteri Orang Terciduk Di Hotel

MEDAN, Hosnews.id – Dugaan perzinaan Aipda RS dengan Eli Susanti yg masih berstatus Istri Supriadi yang sudah dilapor ke Unit Propam Polres Labuhanbatu dari bulan April 2024 yang lalu, sampai saat ini belum juga dilakukan sidang kode etik.

Pengacara pelapor Muhammad Ali Harahap SH berang meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto untuk segera melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).sesuai laporan polisi No :STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 April 2024 atas laporan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 284.

“Saya minta bapak Kapoldasu untuk segera melakukan sidang kode etik dan melakukan pemecatan kepada oknum polisi tersebut,” ujar Ali Harahap kepada wartawan, Selasa (3/9/2024)

Ditambahkan Ali, tgl 19 Agustus 2024 kita ke Polres Labuhan Batu menjumpai Kapolres yang diwakili Wakapolres, Kasat Reskrim dan ,Kasipropam untuk menanyakan kelanjutan laporan klien kami. Dalam pertemuan tersebut Kasatreskrim mengatakan belum tentu terjadi perzinahan.

“Namun saya jawab unsur Pasal 284 KuhPidana terpenuhi, alasannya ngapain bawa istri orang ke kamar hotel berduaan jam 1.00 wib dan sudah buka baju. Si oknum polisi pakai celana pendek dan singlet serta perempuannya telanjang dada lari ke kamar mandi pada saat digrebek suaminya dan warga,”

“Unsur lain, niat sudah sempurna, digerebek suaminya dan warga serta langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu, saksi banyak waktu digerebek itu. Berdasarkan Kuhap Pasal 184 sudah terpenuhi,” ujar Ali Harahap.

“Meski P2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) No : B / 03 / V / WAS 2.4 / 2024 sudah dikeluarkan Polres Labuhanbatu tertanggal 3 Mei 2024, namun sampai saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan, bahkan oknum Polri Aipda RS terkesan anggar beking oknum polri berpangkat Jenderal. “ ujar Ali Harahap.

Terpisah, Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu ( FKI-1) Provinsi Sumatera Utara,Syaifuddin Lbs,SE memberikan statemen di depan beberapa wartawan media yang ada di Medan dengan didampingi Wkl Ketua Arisman Siregar, dan Sekretaris Nurmala Tambunan, Senin (3/9/2024)

” Atas nama organisasi, kami mengutuk keras dan mengecam perbuatan saudara Aipda RS atas perbuatan melanggar hukum yakni dugaan perzinahan yang dilakukannya dengan Eli Susanti di sebuah hotel bersama isteri anggota kami yang bernama Supriadi. Nama baik institusi Polri tercoreng lagi oleh perbuatan bejatnya. Untuk itu kami minta Bapak Kapoldasu segera memecat dan memberikan sanksi pidana kepada oknum tersebut. Karena dia sudah tidak punya adab dan tidak pantas lagi untuk menggunakan seragam tersebut,” tegas bung Lubis.

Ditambahkan, sesuai keterangan anggota saya Supriadi, diduga perjalanan cinta terlarang yang dilakukan Aipda RS dengan isterinya Eli Susanti berawal dari warung bakso yang dikelola Supriadi dan isterinya Eli Susanti dan sudah berlangsung 3 bulan terakhir ini. Yang mana sebelum terjadi penggerebekan pada bulan April 2024, Aipda RS bersama teman-temannya sering makan bakso diwarungnya.

Diakhir keterangannya, Ketua Ormas FKI-1 Sumut meminta kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar segera menahan kedua pelaku dan mencari keberadaan Eli Susanti, karena anak-anaknya kepingin bertemu dengan ibunya.

Untuk mengetahui perkembangan kasus ini, awak media coba melakukan konfirmasi dengan bapak Kapoldasu, Selasa (3/9/2024) via seluler Whattsup, namun sampai berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan wartawan.

(Red/tim)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img