SURABAYA – Segala tindak pidana terkait perumahan dan properti tersebar dalam KUHP Lama, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dan Undang-Undang khusus seperti UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan. Aturan ini mencakup perlindungan hak milik, gangguan lingkungan, hingga penipuan developer.
Perbandingan bentuk pelanggaran dan kejahatan perumahan dalam KUHP lama dan baru yang berlaku sejak Januari 2026:
- Memasuki Pekarangan atau Rumah Tanpa Izin
KUHP Lama: Diatur dalam Pasal 167 ayat (1), pelaku yang memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup orang lain tanpa hak, dan tidak segera pergi setelah diminta, diancam penjara paling lama 9 bulan.
KUHP Baru: Diatur dalam Pasal 257 ayat (1). Ancaman hukumannya diperberat menjadi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Kategori II (Rp10 juta).
- Penipuan Atas Hak Tanah atau Rumah (Sengketa)
KUHP Lama: Diatur dalam Pasal 385 KUHP. Mengatur tindak pidana seperti menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah/rumah milik orang lain secara melawan hukum.
KUHP Baru: Diatur dalam Pasal 502 KUHP Baru. Ketentuannya diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman terkait penipuan penguasaan hak atas tanah dan bangunan negara maupun swasta.
- Pengrusakan Bangunan dan Fasilitas Umum/Perumahan
KUHP Lama: Tidak ada aturan spesifik secara literal untuk pengrusakan fasilitas umum atau sarana perumahan.
KUHP Baru: Kejahatan ini diatur tegas dalam Pasal 522 dan Pasal 523. Pelaku yang merusak atau membuat sarana prasarana perumahan tidak dapat digunakan diancam penjara hingga 3 sampai 6 tahun.
- Gangguan Ketenteraman Lingkungan (Bising/Pencemaran)
KUHP Lama: Diatur dalam Pasal 503 angka 1, dengan ancaman pidana kurungan sangat ringan (maksimal 3 hari) atau denda.
KUHP Baru: Diatur dalam Pasal 265 huruf a, dengan ancaman denda yang lebih berat hingga maksimal Kategori II (Rp10 juta) bagi pengganggu ketenteraman tetangga pada malam hari.
- Penipuan Developer dan Pembangunan Ilegal
Pelanggaran seperti rumah mangkrak, pengembang ingkar janji, atau membangun di luar zona perumahan tidak diatur penuh dalam KUHP, melainkan menggunakan lex specialis yakni UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Pelaku yang membangun di luar kawasan perumahan dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp2 miliar (Pasal 156).
Pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan untuk membangun atau mengembalikan hak konsumen (Pasal 154 jo 138). (Redaksi)
