Pelanggaran Pemilu di Lamongan: Paslon Yes-Dirham dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

LAMONGAN, hosnews.id – Lagi, satu persatu pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dilaporkan ke Bawaslu. Terbaru, tidak hanya perangkat desa yang dilaporkan, Paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi – Dirham Akbar Aksara juga dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Bagus ke Bawaslu, karena dalam acara deklarasi Laskar Hijau di RM Aqila diduga melibatkan perangkat desa dan penyelenggara pemilu.

Laporan dengan menyertakan sejumlah bukti itu telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Bagus yang terdiri dari Siswant, S.H., Alif Mahfudin, S.H., Nur Afit Santoso, S.H., dan Moh. Sun’an Arif, S.H., pada Senin sore (18/11/2024) di kantor Bawaslu di Jl. Mastrip No.44, Made, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

“Hari ini kita membuat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu, melaporkan Paslon Yes-Dirham dan melaporkan sejumlah perangkat desa serta satu orang terduga anggota Panwaslu tingkat desa yang terlibat dalam acara di RM Aqila Deket,” kata Siswanto, salah satu tim kuasa hukum Paslon Bagus, kepada sejumlah media dalam jumpa pers di Mabes Pemenangan Paslon Bagus di Kelurahan Temenggungan.

Disebutkan olehnya, dua laporan sekaligus itu dilayangkan karena pihaknya ingin pesta demokrasi di Lamongan ini terjadi dengan fair, dan siapapun yang melanggar pemilu harus diproses, tidak memandang siapa. “Siapapun yang melanggar pemilu dan kalau ada laporan yang disertai dengan sejumlah bukti, Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti,” pintanya.

Lebih jauh Siswanto menyebutkan, pelaporan yang ia sampaikan ke Bawaslu itu melaporkan Paslon nomor urut 2 Yes-Dirham, dan beberapa perangkat desa di antaranya Johan Permana, Sekretaris Desa Kandangrejo Kec. Kedungpring; Bukhori, Kepala Dusun Ngadipiro Desa Gunungrejo Kec. Kedungpring; Maulidvian Arista, Kasi Pemerintahan Desa Latek Kec. Sekaran; dan M. Kiki Rahmawan, Anggota Panwaslu Desa Pule Kec. Modo Kabupaten Lamongan.

Kegiatan kampanye/deklarasi dukungan oleh Laskar Hijau pada 13 November 2024 di RM Aqila Desa Rejosari Kec. Deket tersebut, juga telah dipublikasikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yes–Dirham dan/atau Tim Kampanye-nya melalui media sosial resminya, yaitu: yesdirham.

“Bukti-bukti dalam laporan ini kami telah lampirkan dan tersimpan dalam flashdisk, dan kami menduga terlapor selaku Pasangan Calon peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024, serta perangkat dan penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan yang dilarang oleh UU,” jelasnya.

Pelarangan itu, tambah dia, seperti yang diatur dan diancam oleh Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah menjadi Undang-Undang.

Bahwa, secara lengkap ketentuan Pasal 189 dan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut: Pasal 189: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Terpisah, Farid Achiyani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, saat dikonfirmasi terkait ini belum menjawab kiriman WhatsApp dari surabayapagi.com hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Kus
Editor: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini