Hakim PN Balige Cek TKP Perkara Abang Kandung Penjarakan Adiknya

Toba,Hosnews.id- Hakim Pengadilan Negeri Balige yang menangani Register Perkara Nomor : 159/Pid.B/2024/PN Blg dengan Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi beberapa anggotanya memenuhi permintaan Penasehat Hukum terdakwa May Tambunan untuk turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara atas peristiwa penganiayaan yang dilaporkan Ramses Tambunan yang notabene abang kandung May Tambunan, Kamis (21/11/2024)

Kuasa Hukum May Tambunan mengatakan, kunjungan hakim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya merupakan hal yang baik.

“Kalau kami melihat hakim datang ke TKP itu merupakan hal yang baik karena untuk memverifikasi keterangan Ramses Tambunan dan saksinya,” ujar Dongan Nauli Siagian,SH, Kamis (21/11/2024)

” Kedatangan para Hakim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) biasanya bertujuan untuk menambah keyakinan hakim terkait locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa,” ujar Dongan.

Para Hakim PN Balige bersama Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menurut pantauan media datang hampir bersamaan di lokasi TKP yang terletak di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Pasar Tambunan Desa Lumbanpea Kecamatan Balige Kabupaten Toba sekitar pukul 13.00 Wib.

Seperti diberitakan media ini kemarin, Ketua Hakim diminta PH May Tambunan untuk melakukan pemeriksaan langsung TKP.

Permintaan Penasehat Hukum May Tambunan yang dipimpin oleh Dongan Nauli Siagian,SH bersama timnya Haris Dermawan SH,MH, Bayu Subronto SH dan Arief Cahyadi Hrp,SH kepada Majelis Hakim PN Balige untuk melihat langsung ke TKP cukup beralasan, karena selain dalam persidangan kemarin para saksi fakta dan saksi korban keterangannya tidak sinkron dengan yang di BAP Polres Toba, kemudian dari kepolisian pun tidak pernah melakukan olah TKP serta barang bukti penyebab luka yang disebutkan saksi korban juga tidak dihadirkan dalam persidangan kemarin.

Dongan Nauli Siagian,SH didampingi timnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya May Tambunan, karena telah dapat memenuhi undangan Penasehat Hukum untuk melihat langsung TKP.

Setelah selesai melihat lokasi TKP dan mengetahui dimana titik-titik lokasi kejadian, Hakim, JPU dan rombongan keluar dari lokasi TKP

(Said Lubis )

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini