KAKI Jatim Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangkalan APBD Tahun 2022-2023

BANGKALAN – DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangkalan terus mendukung pengembangan prestasi dan pembibitan atlet di Kabupaten Bangkalan. Hal itu ditunjukkan dengan dukungan anggaran kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangkalan dari tahun ke tahun.

Diketahui pada Tahun 2022 KONI Bangkalan mendapatkan kucuran dana Rp 7 Miliar dan tambahan anggaran senilai Rp200 juta pada tahun 2023. Dengan demikian, total budget yang diterima meningkat menjadi Rp7,2 miliar pada waktu itu.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, menyoroti adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bangkalan tahun 2022dan 2023. KAKI mendapati surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah tersebut tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Padahal dunia olahraga selalu diidentikan dengan nilai kejujuran dan sportivitas. Sayang, kenyataannya tak selalu sesuai. Nilai kejujuran dan sportivitas yang digembar-gemborkan seringkali hanya menjadi slogan di spanduk-spanduk atau pidato yang disampaikan dalam acara olahraga. Setidaknya nilai tersebut tidak tercermin dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor olahraga,” ujar Hosen KAKI.

“Dana hibah keolahragaan sejatinya merupakan bentuk dukungan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mendukung program pembinaan olahraga yang dilaksanakan oleh KONI bersama induk organisasi cabang olahraga. Tetapi rinciannya harus transparan. Kami menelisik ada dugaan korupsi di tubuh KONI Bangkalan,” paparnya.

Hosen KAKI menambahkan seperti kebanyakan dana hibah lainnya, hibah keolahragaan pun rentan disalahgunakan. Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan baik di tingkat pusat maupun daerah atas penggunaan dana hibah keolahragaan, setidaknya ada 3 hal yang selalu menjadi temuan.

Pertama, seringkali tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah. Biasanya hal ini diikuti juga dengan praktik suap dari calon penerima hibah agar mendapatkan alokasi. Pada akhirnya, penerima hibah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi pemberi hibah.

Kedua, penggunaan dana hibah tidak tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. Biasanya bukti yang diberikan hanya berupa kuitansi tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Dengan banyaknya temuan dan kasus korupsi dana hibah keolahragaan, seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas. Pertama, mengubah proses pengajuan dana hibah dari manual ke digital. Misalnya setiap pengajuan disampaikan melalui sistem.

Kedua, membuka informasi mengenai proses penerimaan dana hibah dan daftar penerima serta besaran dana hibahnya. Dengan demikian, ruang-ruang potensi terjadinya korupsi dapat diperkecil.

Pasalnya Ketua KONI Bangkalan pada tahun 2022 adalah Moch Fauzan Ja’far. Ia juga menjabat sebagai Ketua KONI Bangkalan pada tahun 2023 dan 2024 dan sekarang menjadi Wakil Bupati Bangkalan Periode 2025-2030.

Sebagai Pegiat Antikorupsi di wilayah Jawa Timur, kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jampidsus Kejaksaan Agung maupun Kortas Tipikor Polri bersatu padu untuk menyelidiki dugaan Korupsi Anggaran Koni Bangkalan APBD Tahun 2022-2023,” pinta Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kortas Tipikor Polri

BPK RI & BPKP Provinsi Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini