SURABAYA – Seyogyanya seorang muslim memahami Keutamaan bulan Ramadhan sebagai waktu diturunkannya Al-Qur’an (Nuzulul Qur’an) ke bumi. Allah SWT memberikan kehormatan besar bagi bulan Ramadhan karena kitab suci yang menjadi pedoman hidup manusia pertama kali diturunkan pada waktu ini.
Para pengusaha makan minum (restoran) maupun Cafe Karaoke harus sadar diri, tahu diri dan tahu batas mengenai kemuliaan bulan Suci Ramadhan 1447 H. Menghargai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak 2 restoran yang ketahuan menjual minuman alkohol selama Ramadan. “Dalam artian, restoran tersebut menyajikan minuman alkohol menggunakan teko plastik sebelum diberi ke pengunjung pada Selasa 24 Februari 2026.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung Satpol PP Surabaya yang dipimpin Achmad Zaini untuk menyegel seluruh tempat usaha menyajikan minuman beralkohol (mihol), baik Restoran maupun Cafe Karaoke di malam hari yang dinilai menyaingi orang tadarusan di bulan Suci Ramadhan, kata Ketua KAKI Jatim, Jumat (26/02/2026).
Menurut keterangan warga Surabaya yang tidak mau disebutkan namanya, biasanya kalau pemilik usaha Cafe Karaoke tidak menyediakan minuman beralkohol, pengunjung sendiri yang beli diluar kemudian diganti dengan botol Aqua dan pihak pengelola menyediakan teko plastik untuk dituangkan ke gelas kecil yang sudah disediakan,” papar Hosen KAKI Jatim.
Maka dari itu sudah selayaknya Satpol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) Pemkot Surabaya untuk menyusuri restoran maupun tempat Karaoke yang buka di malam hari bulan puasa. Karena tidak menutup kemungkinan disitu pasti ada minuman beralkohol yang disembunyikan untuk menarik pengunjung yang suka mabuk,” tegas KAKI Jatim.
Sebaiknya tempat Cafe Kopi karaoke selama bulan Ramadhan sampai lebaran ditutup dulu demi menghargai bulan yang penuh berkah yang datangnya satu kali dalam tiap tahunnya. Maka dari itu untuk mendapatkan Rizki berkah seharusnya menjual makan minum yang tidak dilarang Norma agama maupun pemerintah,” pungkasnya. (Kusnadi)
