KAKI Nilai Klarifikasi Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Beasiswa Perintis Tidak Substansial dan Minim Bukti Valid

LAMONGAN, Hosnews.id – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur secara tegas merespons klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sodikin, terkait dugaan penyelewengan dana dalam program Beasiswa Perintis. Klarifikasi tersebut dinilai tidak menyentuh inti permasalahan dan tidak disertai bukti faktual yang meyakinkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pernyataan resminya, Kusnadi, selaku Perwakilan KAKI Jawa Timur, menyatakan bahwa klarifikasi yang diberikan Dinas Pendidikan Lamongan justru membuka ruang baru atas ketidakberesan tata kelola anggaran beasiswa, yang sebelumnya telah ditemukan dalam audit BPK.

“Kami menyayangkan pernyataan Kepala Dinas yang cenderung normatif dan mengaburkan persoalan. Dalam klarifikasi tersebut tidak ada satu pun dokumen atau bukti autentik yang ditunjukkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas terhadap rekomendasi BPK. Ini bukan hanya lemah secara substansi, tetapi juga mengindikasikan sikap tidak transparan,” tegas Kusnadi, Selasa (27/08/2025).


Tindak Lanjut BPK Harusnya Dilaporkan Terbuka, Bukan Sekadar Retorika

Kusnadi menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, termasuk menyampaikan hasilnya secara transparan.

Namun, hingga saat ini, Dinas Pendidikan Lamongan tidak merilis secara terbuka dokumen tindak lanjut tersebut, termasuk daftar realokasi beasiswa dan identitas penerima pengganti. Padahal, menurut Kusnadi, dalam hal penggunaan APBD, masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik dikelola.

“Kalau memang beasiswa dialihkan ke penerima lain, mana datanya? Apa dasar seleksi penerima baru? Apakah ada notulensi, surat keputusan, dan dokumen verifikasi ulang? Tanpa itu, semua klaim Dinas hanya sebatas narasi, bukan bukti,” tambah Kusnadi.


Alasan ‘Keterbatasan Waktu’ Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dalih Hukum

Dinas Pendidikan berdalih bahwa tumpang tindih penerima beasiswa terjadi karena waktu pengumuman KIPK dan Beasiswa Perintis berdekatan. Namun menurut KAKI, alasan itu tidak dapat diterima secara hukum maupun administrasi.

“Kapan pun waktunya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik adalah wajib. Seharusnya ada sistem validasi berbasis NIK, koordinasi dengan PDDIKTI, atau minimal verifikasi berlapis dari tim teknis. Jika itu tidak ada, maka itu adalah kelalaian,” tegas Kusnadi.


KAKI Minta Kejaksaan dan Inspektorat Turun Tangan

Melihat lemahnya transparansi dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan Beasiswa Perintis, KAKI Jawa Timur mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Tidak bisa hanya mengandalkan klarifikasi sepihak dari dinas. Ini menyangkut keuangan negara, hak mahasiswa miskin, dan akuntabilitas publik. KAKI akan melaporkan kasus ini secara resmi jika tidak ada itikad baik dari Pemkab Lamongan untuk membuka data secara transparan,” tegasnya.


KAKI Siap Kawal Temuan BPK dan Dorong Transparansi Beasiswa di Seluruh Daerah

Sebagai organisasi pemantau korupsi yang berbasis di daerah, KAKI berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penanganan temuan BPK di daerah-daerah, termasuk Lamongan. Dalam waktu dekat, KAKI akan melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi disertai dokumen ke Dinas Pendidikan dan akan menyalin surat tersebut ke Gubernur Jawa Timur, BPK Perwakilan, dan Ombudsman RI.


Penutup

Klarifikasi Dinas Pendidikan Lamongan yang tidak disertai bukti valid dan dokumentasi resmi atas tindak lanjut temuan BPK, tidak bisa dijadikan rujukan kebenaran atau pembenaran. Justru hal ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang lebih besar dan terstruktur dalam pengelolaan Beasiswa Perintis.

“Uang negara bukan mainan. Ini soal keadilan bagi mahasiswa tidak mampu yang seharusnya dibantu, bukan dikorbankan,” tutup Kusnadi.

Pewarta: Swj/Gondes tim Hosnews
Editor: Redaksi.

Tags: Beasiswa Perintis Lamongan, Klarifikasi Sodikin, Dinas Pendidikan Lamongan, Dugaan Korupsi Beasiswa, Temuan BPK, KAKI Jawa Timur, Kusnadi, KIPK, Audit BPK Lamongan, Transparansi Dana Pendidikan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img