Ketua KAKI Jatim: Diduga Ada Oknum Pegawai BRI Tower Surabaya Palsukan Data dan Ambil Uang Kredit

SURABAYA – Pemalsuan data perbankan adalah perbuatan hukum yang melawan undang-undang dengan mengubah, meniru, atau menciptakan data atau dokumen perbankan secara tidak sah, bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi bank, nasabah, atau sistem keuangan secara keseluruhan.

Kejahatan ini dapat berupa pemalsuan identitas untuk membuka rekening, manipulasi data transaksi, atau penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial, dan diancam dengan sanksi pidana yang berat sesuai hukum yang berlaku.

   Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa diduga ada oknum pegawai Bank BRI Tower Surabaya Marketing inisial BRS melakukan Kredit ambil uang Rp 21.585.629 sejak 3 Agustus 2023 di Bank dimaksud, tanpa keabsahan sesuai peraturan perundangan undangan perbankan," katanya, Jumat (19/9/2025).

Ia diduga memakai Atas nama inisial AS asal Jombang untuk melakukan aksi pinjaman Kartu Kredit tanpa ada koordinasi dengan pihak bersangkutan. Perbuatan seperti ini sudah mencoreng nama baik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tower Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan patut diseret keranah hukum maupun pemecatan,” papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI menegaskan sanksi pemalsuan dokumen dalam konteks perbankan umumnya merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP, seperti Pasal 263 KUHP yang mengatur pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun atau denda yang setara.

Untuk dokumen resmi atau akta otentik, sanksi bisa lebih berat sesuai Pasal 264 KUHP (ancaman hingga delapan tahun) dan Pasal 266 KUHP (ancaman hingga tujuh tahun), yang dapat berimplikasi pada kerugian materiil maupun immateriil.

Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan cara:

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli.
  3. Memalsukan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. Penempelan Foto orang lain dari pemegang yang berhak (Foto dalam ijazah sekolah maupun KTP)

Dampak Pemalsuan Data diantaranya, kerugian Finansial; Baik bagi bank maupun nasabah yang menjadi korban. Kerusakan Citra Perbankan; Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan bisa menurun akibat kasus-kasus pemalsuan data. Gangguan Sistem Keuangan; Pemalsuan data dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran sistem keuangan secara keseluruhan.

Persoalan ini akan kami laporkan kepihak Berwenang Kepolisian, Kejaksaan Republik Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur. Karena perbuatan inisial BRS sudah melampaui batas dengan berani melawan hukum yang sudah jelas bertentangan dengan Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan data/dokumen.

Kami berharap pihak pimpinan BRI Tower di Jl. Basuki Rahmat No.122 – 138, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur untuk melakukan langkah tegas memecat Oknum Pegawai dimaksud sebagai bentuk Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Bersih dan Bebas Melayani) terwujud,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img