Tamu Best Hotel Surabaya Laporkan Penipuan Transaksi Ke SPKT Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Kasus pelayanan tidak baik menimpa Hosen pengunjung Best Hotel Surabaya hari ini resmi berbuntut panjang. Tak hanya melapor ke aparat penegak hukum di Polrestabes Surabaya, korban juga melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran pasal 492 KUHP Baru pengganti Pasal 378 KUHP.

Perlindungan Konsumen atas perlakuan buruk dan sistem pembayaran hotel yang dianggap menyesatkan.

Langkah Hukum di Polrestabes Surabaya
Hosen mendatangi Mapolrestabes Surabaya dengan membawa bukti-bukti digital yang kuat.

Laporan ini dipicu oleh tindakan represif pihak hotel yang menuduh pembayaran tidak sah karena nomor WhatsApp Best Hotel Surabaya sudah diblokir dan harus membayar kembali kalau ingin diperpanjang, padahal kewajiban finansial telah ditunaikan melalui tautan (link) yang diberikan oleh staf hotel.

“Saya sudah resmi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya, karena pihak management hotel mengecewakan dan lepas tanggung jawab, tegas Hosen, Selasa (28/04/2026).

Kami menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang ini. Sebagai konsumen, saya sudah melaksanakan kewajiban saya, tapi justru menerima perlakuan yang tidak manusiawi,” tegas Hosen usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Adukan Standar Pelayanan ke Lembaga Konsumen
Selain jalur pidana, Hosen juga menyoroti bobroknya standar pelayanan konsumen di Best Hotel Surabaya. Ia berencana membawa masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau YLKI karena adanya indikasi pelanggaran

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Substansi pengaduan pelayanan konsumen ini meliputi:

Hak atas Informasi yang Benar: Pihak hotel dianggap memberikan informasi pembayaran yang menyesatkan melalui stafnya.

Hak atas Kenyamanan dan Keamanan: Tindakan pelayanan yang kurang baik di area publik hotel dinilai melanggar hak dasar tamu untuk mendapatkan rasa aman.

Ketidakmampuan Penanganan Keluhan (Complaint Handling): Manajemen hotel dinilai gagal menyediakan solusi administratif dan justru memilih tindakan yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Peringatan Bagi Industri Perhotelan
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di Surabaya.

Jika terbukti ada kelalaian dalam sistem pembayaran digital atau unsur kesengajaan dari oknum staf, manajemen Best Hotel terancam sanksi berat, mulai dari ganti rugi materil hingga sanksi administratif pencabutan izin usaha jika terbukti mengabaikan hak-hak konsumen secara sistematis.

“Jangan sampai inovasi pembayaran digital seperti payment link justru menjadi bumerang bagi tamu karena buruknya koordinasi internal hotel. Kami akan kawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban nyata dari pihak manajemen.

Kami berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera melakukan pemanggilan kepada pihak manajemen Best Hotel Surabaya yang seakan lepas tanggung jawab dengan kejadian ini,” pungkasnya.

Pihak Polrestabes Surabaya kini tengah mendalami laporan tersebut, termasuk memanggil pihak manajemen hotel untuk dimintai klarifikasi terkait aliran dana dan prosedur pengusiran yang dilakukan. (Kusnadi)

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Setiawan

Walikota Surabaya Eri Cahyadi

Sekda Kota Surabaya Lilik Arjianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img