Ketua KAKI Jatim Dukung Langkah Kejati Jatim Limpahkan Dugaan Mark-up APBD Surabaya 2025 Kepihak Inspektorat

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan laporan dugaan mark-up anggaran dalam APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepihak Inspektorat Kota Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai laporan dimaksud lebih tepat diarahkan pada langkah preventif karena objek anggaran yang dilaporkan masih berjalan pada tahun anggaran 2025.

Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, menyampaikan bahwa pelimpahan laporan dilakukan sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah.

Sebab objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” ujar Adnan, Kamis (21/5/2026).

    Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan laporan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah-Putih (SPM-MP) terkait laporan perkara dugaan Mark-up APBD tahun 2025 kepihak Inspektorat Kota Surabaya," kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (21/5/2026).

Langkah tersebut bukan tanpa alasan melainkan mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 mengenai koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hosen KAKI mengatakan, sekarang musim laporan indikasi Korupsi yang dilaporkan oleh oknum aktivis maupun pergerakan yang mengatasnamakan pegiat Antikorupsi. Namun hal tersebut dilakukan tidak murni dari hati nurani, melainkan karena tidak mendapatkan bagian dari anggaran negara yang diketahuinya,” papar Hosen KAKI Jatim.

Pelaporan semacam itu hanya merusak kualitas dan integritas para aktivis maupun pergerakan Pegiat Antikorupsi yang memang peduli dengan perekonomian bangsa dan negara. Kami berharap Aparat Penegak Hukum, baik kejaksaan, Kepolisian maupun Lembaga Antirusuah untuk tidak memproses laporan yang diduga demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Kusnadi)

Jaksa Agung Burhanuddin

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kajati Jatim Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img