Publik Kurang Puas Dengan Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polrestabes Poldasu Temukan Banyak Kejanggalan

MEDAN- Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Propam (Bidpropam Polda Sumatera Utara) pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 11.40 WIB, dinilai belum memuaskan dan menyisakan banyak pertanyaan serta keganjalan di mata masyarakat dan keluarga korban.

Sidang tersebut digelar untuk menguji enam orang oknum polisi dari jajaran Polrestabes Medan yang terlapor melakukan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak manusiawi saat melakukan penangkapan terhadap warga bernama Agung Suprayogi.

Berdasarkan keterangan kronologi dan kesaksian yang dihimpun, peristiwa penangkapan terjadi pada pukul 21.30 WIB di Jalan Laud Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses tersebut, terlapor dinilai telah menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku serta melanggar hak-hak warga negara sesuai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat mendapatkan perlakuan yang jelas dan berkeadilan.

Agung Suprayogi menyampaikan bahwa saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian sama sekali tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan. Oknum tersebut langsung menarik kerah bajunya hingga ia terjatuh, lalu langsung diborgol oleh orang-orang yang tidak dikenalnya.

Selain itu, cara transportasi yang digunakan pun melanggar aturan, di mana para petugas berboncengan tiga dalam satu kendaraan.

Kekerasan dan intimidasi tidak berhenti di situ. Saat rekan korban, Putri Andriani, berusaha mendekat untuk menanyakan kejelasan, salah satu oknum mengeluarkan ancaman serius dengan nada tinggi, “Awas kau, nanti ku tembak kau.” Putri membenarkan bahwa dirinya juga mendapatkan intimidasi berupa ancaman tembak jika berani bertanya lebih lanjut.

Penderitaan fisik dan psikis semakin dialami Agung saat ia dibawa ke dalam kendaraan. Matanya ditutup, lalu ia dibawa ke tempat yang tidak diketahui. Di lokasi tersebut, ia dipaksa mengakui tindak pidana pembegalan di Jalan Cemara (kasus penjambretan yang menimpa pasangan suami istri).

Agung menceritakan dipukuli bagian lutut hingga ia tidak kuat menahan rasa sakit dan akhirnya mengaku saja agar penganiayaan itu berhenti.

Bahkan, Agung juga mengaku mengalami kekerasan fisik lain berupa tendangan di bagian kepala dan wajah. Ancaman yang sangat mengerikan pun dilontarkan oknum polisi, yaitu: “Ku tembak kau sampai mati dan ku antar mayatmu di depan rumah orang tuamu.”

Melihat beratnya pelanggaran kode etik, tindakan tidak manusiawi, serta penyiksaan yang dialami korban, masyarakat dan keluarga besar menuntut keadilan seadil-adilnya.

Kami menilai perbuatan enam oknum Polrestabes Medan tersebut sudah sangat melampaui batas kewenangan dan sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Oleh karena itu, kami menuntut agar para terlapor dijatuhi hukuman seberat-beratnya, mulai dari pemecatan tidak hormat dari dinas kepolisian, hingga tuntutan pidana penjara sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tindakan tegas ini diperlukan agar menjadi pelajaran dan jera bagi aparat lain, serta menjamin tidak ada lagi warga negara yang diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh pihak yang seharusnya melindungi.

Sebarkan berita ini demi keadilan dan tegaknya hukum yang berpihak pada rakyat. (Wage/Tim)

Presiden Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Wakapolri Komjen pol Dedi Prasetyo

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Ketua Kompolnas Budi Gunawan

Ketua Komisi III DPR RI Habirokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img