Medan, Hosnews.id— Sebuah lembaga pendidikan anak usia dini berbasis agama, Raudhatul Athfal (RA) Nursaidani 2 yang berlokasi di Jalan Pengilar Kecamatan Medan Amplas diduga kuat telah membuka pendaftaran dan menerima siswa baru untuk tahun ajaran 2026-2027.
Padahal, sekolah di bawah naungan yayasan tersebut diketahui belum mengantongi Izin Operasional (IJOP) resmi dari Kementerian Agama RI
Ironisnya, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui surat resmi mengenai pengawasan terhadap sekolah ilegal tersebut, pihak Kantor Kemenag Kota Medan justru memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban secara tertulis, Rabu (15/7/2027).
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terkait masa depan status administrasi para siswa nantinya.
“Kami awalnya mengira sekolah ini sudah resmi karena membawa nama lembaga agama. Kalau izinnya ternyata belum ada, bagaimana nanti nasib Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak-anak yang terlanjur sekolah di sana?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2027).
Secara regulasi, Kemenag melarang keras madrasah maupun RA yang belum memiliki IJOP untuk melakukan pungutan atau menerima siswa baru karena dinilai merugikan hak-hak peserta didik di kemudian hari.
Untuk keberimbangan berita, awak media kembali mendatangi Kantor Kemenag Kota Medan guna menemui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) serta Kepala Kantor Kemenag pada hari Kamis (23/7/2027)] dan diterima langsung oleh Kasi Penmad Kemenag Kota Medan DR.H.Yose Rizal A.Ag.MM di ruangannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (23/7/2027) beliau menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Nursaidani telah dipanggil Kemenag Kota Medan untuk memberikan keterangan terkait pembukaan sekolah yang izin operasionalnya belum diterbitkan.
” Benar, kami telah panggil Kepala Sekolahnya (As) dengan kesimpulan akhirnya adalah bahwa sekolah RA Nursaidani 2 jalan Pengilar per 1 Agustus 2027 harus tutup dan tidak boleh ada kegiatan Belajar Mengajar disitu, ” ujar Yose Rizal.
” Kalaupun orangtua siswa yang masih percaya dan sudah terlanjur mendaftar disitu, maka kegiatan belajar mengajarnya harus kembali ke sekolah induk, bukan di jalan Pengilar lagi,” ucap Yose.
Tak lupa Kasi Penmad Kemenag Kota Medan DR.H.Yose Rizal, S.Ag.MM sebagai bagian penanggungjawab pendidikan agama di Kota Medan mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada media ini yang telah melakukan tugas dan fungsi kontrol sosialnya secara baik dan profesional.
Harapan masyarakat, Kantor Kemenag Kota Medan sebaiknya memberi sanksi tegas kepada Yayasan sekolah tersebut karena sudah menerima pendaftaran murid tahun ajaran 2026-2027 dan menerima uang pendaftaran tanpa memiliki izin operasional yang syah, tujuannya agar tidak terulang lagi di kota Medan dan menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah yang lain.
(S.Loebies)
