SURABAYA – Pada hari Selasa 21 Juli 2026 Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur melayangkan surat permohonan penutupan ME GACOAN kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran berikut isinya:
SURABAYA 20 Juli 2026
Nomor : PXIX/DPW/KAKI/JATIM/2026
Sifat : Segera
Lampiran : Dokumen Penting
Perihal : Permohonan Penutupan Me Gacoan di Kota Surabaya diduga melanggar Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Kepada Yth
Bapak Dr. H. Eri Cahyadi, S.T., M.T. Walikota Surabaya
di-
Jl. Taman Surya No. 1, Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60272.
Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Moh Hosen
No.KTP : 3526140305860005
Jabatan: Ketua KAKI DPW Jatim
Alamat: Jl Wonoayu Pandugo Rungkut Surabaya
(1) Saya (Moh Hosen) dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sebagai Pegiat Antikorupsi sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat Menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Kota Surabaya dinilai tidak diterapkan secara benar oleh pelaku usaha atau badan usaha di Kota Surabaya
(2). Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Regulasi ini mencakup ketentuan mengenai ruang lingkup, pengelolaan, serta kewenangan parkir, termasuk aturan wajib penyediaan tempat/petugas parkir resmi pada fasilitas umum seperti toko modern, Me Gacoan yang sudah lama beroperasi.
(3). Fakta temuan lapangan pelaku usaha ME GACOAN No.1 Indonesia di Jalan Rangka Kenjeran Surabaya diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dimana pelaku usaha harus menyediakan lahan parkir begitu juga dengan juru parkir (Jukir) sesuai arahan Walikota Surabaya.
(4). Namun pihak ME GACOAN No. 1 Indonesia di Jalan Rangka Kenjeran Surabaya beroperasi dengan kondisi lahan parkir tersegel dan bertolak belakang dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, ini sangat meresahkan pihak konsumen maupun pengguna jalan raya. Karena parkir sudah tidak teratur serta sangat menggangu Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) dan tidak menutup kemungkinan suatu saat berdampak pada laka lantas.
(5). Diketahui di lokasi ME GACOAN No 1 Indonesia jalan rangka Kenjeran Surabaya terdapat peringatan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, ini sudah jelas pihak manajemen pelaku usaha tersebut telah berani menentang peraturan Pemkot Surabaya dan harus diberikan Sanksi Administratif sesuai aturan yang berlaku.
(6). Pihak Pemkot Surabaya harus tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran dan berani mengambil sikap untuk melakukan penutupan pada badan usaha yang melanggar peraturan. Karena bagaimanapun pihak pemerintah mempunyai kewenangan melakukan penertiban dikala badan usaha sudah melawan hukum.
(7). Penyegelan lahan parkir ME GACOAN di Jalan Rangka, Jl insinyur Soekarno Hatta , meer 2, Jl manyar kertoarjo 3 no 109 dan Jl insyinyur Soekarno , penjaringan meer 1 Surabaya ini sudah tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 karena badan usaha masih beroperasi. Itu samahalnya Pemkot Surabaya menerapkan peraturan yang dilanggar sendiri, dalam artian kenapa tidak semuanya disegel oleh pihak berwenang.
(8). Pasalnya Mie Gacoan didirikan oleh Anton Kurniawan, seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur bernaung di bawah PT Pesta Pora Abadi. Sedangkan pengelola parkir merupakan penduduk Kota Surabaya yang mendukung peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) meskipun pengelola parkir harus bayar dua kali, yakni kepihak management dan Bapenda Kota Surabaya, ini butuh perhatian tegas dari pihak pemerintah.
(9) Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, kami berharap Kepada yang terhormat bapak Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arjianto, Asisten I Surabaya, Achmad Zaini, Kasatpol PP (penegak Perda) dan Kepala Bapenda Rachmat Basari. Untuk melakukan penindakan tegas (menutup badan usaha) pelanggar peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perparkiran di Kota Pahlawan.
(10). Demikian sepuluh (10) butir kami sampaikan dan diyakini Pihak Pemkot Surabaya menjunjung tinggi peraturan pemerintah dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Budaya, tidak lain demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat. Atas segala perhatian dan kerjasamanya dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.
Mengetahui
Ketua KAKI DPW Jatim
TTD
MOH HOSEN
Tembusan Yth
- Sekda Kota Surabaya Lilik Arjianto, S.T.,MT
- Asisten I Surabaya Achmad Zaini, S.Sos., M.Si.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari
- Kapolrestabes Surabaya Kombes
- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.
- Arsip
