Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Senilai Rp338,3 Miliar Dapat Apresiasi KAKI Jatim

JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset yang ditaksir mencapai Rp338.358.700.000. Aset tersebut disebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng, selaku Beneficial Owner PT QSS.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25–29 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338,3 miliar.

Aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp1,438 miliar serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan nilai sekitar Rp336,92 miliar.

Di antaranya terdapat tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan kapal tug boat senilai Rp90 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 16 unit alat berat senilai sekitar Rp32 miliar, 23 dump truck Hino senilai Rp4,37 miliar, 23 dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, dua mobil operasional double cabin senilai Rp400 juta, serta satu mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta.

KAKI Jatim menilai penyitaan aset bernilai ratusan miliar tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara.

Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, mengapresiasi Kejagung yang tidak hanya mengejar proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran aliran dana dan pemulihan aset harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Penegakan hukum harus menyentuh bukan hanya pelakunya, tetapi juga aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Negara harus memastikan kerugian yang timbul dapat dipulihkan,” tegas Moh Hosen. Senin (31/8/2026)

Ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS. Penyidik menilai Sudianto terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena disebut mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Barang bukti yang telah disita selanjutnya diamankan melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Langkah Kejagung tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara korupsi sektor pertambangan tidak cukup hanya dengan mengejar tersangka, tetapi juga harus membongkar dan mengamankan aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana,” ungkap Ketua KAKI Jatim.

Penulis: Moh Syaiful
Editor: Redaksi

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Jampidsus Kuntadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img