BANGKALAN — Polemik dugaan permintaan potongan 10 hingga 11 persen dari anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Kabar yang menyebut adanya setoran kepada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mendapat sorotan dari KAKI Jawa Timur.
Hosen, Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim, menilai tudingan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi opini liar yang justru merusak marwah dunia pendidikan di Bangkalan apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hosen, isu mengenai potongan anggaran harus dibuka secara terang-benderang. Jika memang ada pihak yang meminta setoran, bukti dan aliran dananya harus ditunjukkan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang menyebarkannya juga harus bertanggung jawab.
“Jangan sampai program besar untuk memperbaiki sekolah justru dirusak oleh isu yang tidak jelas sumber dan buktinya. Kalau benar ada potongan, bongkar dan proses. Tetapi kalau tidak benar, jangan membuat kegaduhan yang mencoreng nama baik dunia pendidikan,” tegas Hosen,’ Jumat (25/09/2026).
Program revitalisasi tersebut memang menjadi perhatian besar karena menyasar ratusan satuan pendidikan di Bangkalan. Data per 16 September 2026 yang dikutip dalam pemberitaan berbasis data Dinas Pendidikan mencatat 178 satuan pendidikan penerima bantuan, terdiri atas 55 PAUD, 93 SD, dan 30 SMP.
Sebelumnya, muncul laporan mengenai dugaan permintaan setoran sebesar 10 hingga 11 persen dari dana revitalisasi. Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Namun, tudingan tersebut telah dibantah tegas oleh pihak Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyatakan bahwa pemotongan tersebut tidak ada dan meminta pihak yang menyampaikan tudingan menunjukkan bukti.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan kewenangan pelaksanaan berada di sekolah.
Hosen menegaskan, KAKI Jatim tidak ingin persoalan ini berhenti pada perang opini. Kalau ada bukti, buka. Kalau ada aliran uang, telusuri. Jangan hanya melempar angka 10 atau 11 persen kemudian membiarkan masyarakat membuat kesimpulan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jika angka potongan yang beredar ternyata berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak atau komponen resmi lainnya, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada para penerima program agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat setoran kepada dinas.
“Kalau memang ada kewajiban pajak, jelaskan dasar hukumnya, berapa besarannya, siapa yang membayar, kepada siapa dibayarkan, dan bukti setorannya. Jangan sampai kewajiban resmi dicampuradukkan dengan istilah setoran. Tetapi kalau ternyata benar ada pungutan di luar ketentuan, itu juga harus dibongkar,” tegas Hosen.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci karena dana revitalisasi sekolah merupakan anggaran yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan perbaikan fasilitas belajar.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya memperbaiki sarana pendidikan, dengan jumlah sekolah yang masuk dalam penanganan mendekati 180 satuan pendidikan.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi kabar baik bagi sekolah dan anak-anak Bangkalan malah berubah menjadi arena saling tuding. Kuncinya sederhana: buka dokumen, buka mekanisme, buka bukti pembayaran, dan buka pertanggungjawaban anggarannya,” pungkas Hosen.
KAKI Jatim mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Inspektorat, untuk memeriksa secara objektif apabila laporan resmi memang telah masuk. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantahan atau tudingan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta. (Syaif)
