Bangkalan, hosnews.id – IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai macam jenis produk yang di gunakan dalam berbagai keperluan aktivitas makhluk hidup ataupun yang lainnya.
Jika seseorang memiliki aktivitas produksi dan pemasaran secara langsung, maka dapat di sebut sebagai UKM dan IKM.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan (Disperinaker) di masa Pandemi covid-19 mengadakan Pembangunan di IKM Suramadu dan hal ini menjadi pembahasan publik karena disinyalir pembangunan tersebut dirasa tidak sesuai perencanaan dan peruntukan sesuai Permenkeu Nomor 141/ PMK.07/2020.
Dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia ini diatur : penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah.Termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi ,pasar tradisional serta penanganan penyakit Virus Corona 2019 ( Covid-19) bidang kesehatan da bantuan sosial.
Disinyalir pembangunan dan pagu Anggran di Sentra IKM Suramadu tersebut ; 1. Bangunan Pujasera Pagu Rp 199,6 jt.2. Tempat Parkir pagu Rp 91,7 jt.3. Pembangunan Aula Pagelaran Pagu Rp 199,6 jt.4. Pembuatan Taman pagu Rp 199,9 jt .5. Bangunan Galeri pagu Rp 199,4 jt.
Seyogyanya bangunan tersebut berposisi didepan musholla sesuai perencanaan sebelumnya, akan tetapi bangunan tersebut ditempatkan dilahan parkir itu bisa terjadi tumpang tindih anggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Inndustri Non Agro Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Qorry Yuniastuti mengatakan bahwa pembangunan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sudah ada koordinasi dengan pihak kementerian dan itu dana Shering pemerintah jadi tidak ada masalah.
Untuk masalah lahan parkir saya tempatkan di depan lagian lahan parkir sudah luas jadi tidak ada yang perlu di permasalahkan.
Ini anggarannya dari Dana Insentif Daerah (DID) dan saya sudah berkomunikasi dengan pihak kementerian itu tidak ada permasalahan dan saya hanya mengikuti petunjuk ibu kadisnaker,”Ucap Qorry.
Terkait permasalahan di IKM saya tidak terlalu paham betul karena saya hanya melanjutkan bukan mengikuti dari awal jadi persisnya saya tidak tahu itu pak Tamar sebelumnya,”Tutur Lily.
Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia ) kabupaten Bangkalan “Moh Hosen” menyayangkan jika Anggran Dana Insentif Daerah tidak sesuai dengan Permenkeu Nomor 141/P.M.K 07/2020.
Diduga Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) ini seharusnya di fungsikan untuk pemeliharaan sekretariat kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bukan membangun pekerjaan di Sentra IKM Suramadu, ujar oknum Disnaker berinisial”Sd”.
Pembangunann di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Suramadu terkesan memulihkan dampak ekonomi kontraktor dan Oknom pejabat Dinas ketenakerjaan ( Disperinaker) kabupaten Bangkalan hal seperti ini tidak boleh di biarkan.
Jika pembangunan tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan maka alangkah baiknya dipindah kembali kepenempatan sesuai perencanaan supaya tidak menjadi temuan BPK. Karena bagaimanapun pejabat negara harus patuh pada Undang-Undang yang telah diundangkan,”Ucap KAKI.