Bangkalan, hosnews.id – Dalam sosial kehidupan tidak lepas dari sebuah informasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F.
“Undang-Undangg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Bangkalan Ainul Ghufron memberikan salinan data perijinan PT. GSM (PT. Galangan Samudera Madura) yang diminta oleh Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (P3L) Jawa Timur.
“Kedatangan mereka untuk meminta data perizinan terkait PT. Galangan Samudera Madura yang dinilai meresahkan warga sekitar lokasi dan mematikan mata pencaharian mereka selaku nelayan akibat aktifitas reklamasi yang dilakukan di pesisir Desa Sembilangan, Kec.Bangkalan Kab.Bangkalan, Madura, Jawa Timur,” Senin (04/01/2021).
“Ainul Ghufron marasa senang dan berterima kasih atas kedatangan Tamu kehormatan dari organisasi P3L JATIM (Pergeraka Peduli Pelestarian Lingungan) Jawa Timur, telah peduli dan mau berkomunikasi dengan pihak pejabat pemerintah.
“Bagaimanapun keterbukaan informasi publik sangatlah penting dalam kepemerintahan sesuai ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Kecuali sekiranya iformasi itu membahayakan pemerintah dalam artian hawatir di salahgunakan ya kami mohon maaf.
“Sekali lagi kami siap menerima saran dan pengaduan selama sifatnya demi kepentingan rakyat dan pemerintah, “Ucap Ainul Ghufron.
“Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia ) Kabupaten Bangkalan, Apresiasi langkah Kadis Perijinan yang sangat sederhana dan tegas dalam menanggapi permasalahan yang sebenarnya tidak harus di permasalahkan.
“Permasalahan tidak harus di permasalahkan dimaksud disitu hanya butuh adanya komunikasi dengan baik bagaimana cara menyelesaikan permasalahan menjadi Solutif (Solusi positif),”Tutur KAKI.