SAMPANG || HN.ID – Polsek Ketapang lakukan penangkapan terhadap seorang iberinisial ZFN alias K (19 Th), pria tersebut diketahui warga Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang hendak melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
DPC KWRI Sampang mengapresiasi terhadap Kepolisian Khususnya Kapolsek Ketapang yang kebetulan baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolsek Ketapang serta seluruh Anggota yang telah berhasil mengamankan 2.50 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Holik Ali Hudi selaku ketua KWRI Sampang mengatakan Media sebagai fungsi control atau corong Pemerintah dan Penegak Hukum mendukung penuh langkah Kepolisian untuk memberantas sindikat barang haram tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi ya, temuan segitu memang tidak besar yang disampaikan dalam rilisnya, dan semoga dapat di usut sampai tuntas,” kata Holik dalam keterangannya
Holik mengingatkan agar penegakan hukum terhadap pelaku dilaksanakan dengan tegas. Dia juga meminta Polres agar dalam pemusnahan barang bukti itu tidak ada yang tersisa.
“Kita harus kawal penegakan hukumnya, barang bukti jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan,” ujarnya.
Diketahui Penangkapan tersangka tersebut langsung dipimpin Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK yang baru menjabat Kapolsek Ketapang.
Dari penangkapan tersebut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, dan Anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.
Iptu Abid saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan selain sabu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.
“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang” tutur Kapolsek Ketapang kepada awak media.
Kapolsek Ketapang juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar,” lanjut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun T.A 2022 yang baru menjabat Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Abid menegaskan bahwa “Tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AR)