MOROWALI – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Adhyaksa (HBA) ke-62 T.A 2022, Kejaksaan Negeri Morowali memaparkan Kinerja Tahun 2022 sejak januari s/d Juni 2022,
dan di Tahun 2022 juga Kejari Morowali telah menyelamatkan dan memulihkan kerugian Negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sekitar Rp. 1,152.225.527 Milyar dan termasuk di dalamnya pembayaran denda dari terpidana korupsi keseluruhan sebesar Rp 250 juta.
Pemaparan tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Morowali pada acara Jumpa Pers, Jumat (22/7/2022), saat itu Kepala Kejari Tenriaawaru, S.H.M.H didampingi oleh, Andi Pebrianda, SH,MH selaku Kasi PIDUM, Jusrin Husen,SH Kasi DATUN, Yogi Natanael Kristianto, SH, Kasi Pidsus, Dwi Romadonna, SH, serta Andreas Atmadji,SH selaku Kepala Cabang Kejari Morowali
Pada Jumpa Pers tersebut, Kajari Tenriawaru menyampampaikan, telah menetapkan Tersangka dalam 4 (empat) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBDes Kabupaten Morowali
Menurut Kajari Tenriawaru, keempat tersangka tersebut yaitu, pertama inisial AA, selaku mantan Kepala Desa(Kades) Lamontoli tahun 2019/2020 Total Kerugian Rp.533.959.000,-
Kedua SD, selaku mantan Kades Tanjung Harapan thn 2016/2017, pengelolaan DD dan ADD, Total Rp.381.000,000,-
Ketiga NJ, mantan Kades Ngapaea thn 2017 total Rp.240.295.000,-
Keempat insial R, mantan Kades Pulau Bapa thn 2020/2021 Total Rp.557.004.700,-
“Adapun perbuatan para tersangka disangkakakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Ancaman Penjara maksimal 20 tahun, ” jelas Tenriawaru.
PENULIS : DIAN ANGGRIANI