JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.
Sebelumnya Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (13/4/2025).
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur Karenanya ia ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” Kata Asep Guntur.
Menyikapi Kasus yang tak kunjung selesai, Abu Hasan KAKI Dewan Pimpinan Pusat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Abdul Halim Iskandar tersangka baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 sebagai bentuk keseriusan Lembaga Antirusuah dalam melakukan pengembangan," katanya, Senin (18/08/2025).
Abu Hasan KAKI menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan main-main dengan penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim karena ini sudah menasional bahkan sudah mendunia didengar negara tetangga. Namun penanganan kasus tidak ada kepastian hukum yang jelas sesuai ketentuan asas pedoman KPK,” papar Pegiat Antikorupsi DPP KAKI.
Kami berharap Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk bertindak tegas segera melakukan meningkatkan penyidikan naik ke gelar perkara dengan menahan Abdul Halim Iskandar dan 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor supaya segera diadili sesuai undang-undang yang berlaku,” pinta Abu Hasan.
Kalau dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim belum bisa terselesaikan dengan gerak cepat (gercep), maka KPK patut diduga ada main mata dengan Abdul Halim Iskandar dan 21 orang tersangka, dalam artian supaya proses diperlambat dan masyarakat yang biasa teriak terbungkam dengan alasan masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Abu Hasan KAKI. (Kusnadi)