Walkot Medan,HN.ID – Keberadaan Business Development Center ( BDC ) Kota Medan bisa dibilang cukup lama sejak tahun 2016. Selama proses perjalannya BDC Kota Medan sudah memfasilitasi 175 anggota KSM yang berasal dari 56 KSM Ekonomi dan pelaku UMKM di Kota Medan. Mulai dari memberikan Pelatihan Vokasional, pengadaan peralatan produksi, fasilitasi perizinan usaha serta pemasaran produk KSM.
Sejak tahun 2019 BDC Kota Medan telah mendapat dana APBD untuk kegiatan operasional, bahkan manajer BDC Kota Medan yaitu bu Yusrita, SE, MSi mendapat mobil operasional dari Pemko Medan.
Ini menggambarkan bahwa keberadaan BDC Kota Medan sudah mendapat perhatian dari Pemko Medan dan kolaborasinya sudah berjalan baik.
Di bulan Juni 2022 BDC Kota Medan mendapat kepercayaan untuk mengelola Pelatihan Manajemen Pendirian dan Pengelolaan Koperasi Syariah Rumah Ibadah yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Medan tepatnya tgl. 14 s/d 21 Juni 2022.
Peserta pelatihan adalah pengurus BKM Mesjid yang sudah dibentuk menjadi Koperasi Syariah Mesjid dan BKM Mesjid yang berpotensi untuk dijadikan Koperasi Syariah. Total keseluruhan peserta adalah 21 BKM Mesjid di Kota Medan.
Pelatihan ini dibagi menjadi 3 sesi, dimana setiap sesinya berlangsung selama 2 hari.
Tujuan diberikan pelatihan ini adalah untuk menguatkan Koperasi Syariah yang sudah dibentuk serta mendapat pelatihan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.
Sejalan dengan Program Walikota Medan yaitu Mesjid Mandiri. Mesjid Mandiri yang dimaksud adalah masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja, tapi juga dapat digunakan sebagai sentra aktivitas masyarakat, baik itu termasuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial maupun politik.
Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Benny Iskandar selaku Kepala Bappeda Kota Medan. Salah satu narasumbernya adalah Bapak Dr. H. M. Ridha Haikal Amal, SH, M.H, S. Sos, M. Si yang pernah menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UKM Provinsi SUMUT.
Melalui pelatihan ini akan diseleksi Koperasi Syariah Mesjid yang kompeten dan aktif yang akan menjadi binaan BDC Kota Medan. Melalui pendampingan yang intens dari Komite dan Manajer BDC Kota Medan diharapkan akan muncul Koperasi Syariah Mesjid yang aktif dalam menjalankan kegiatan ekonomi melalui kegiatan penjualan kebutuhan sembako untuk masyarakat sekitar masjid.
Nantinya BDC Kota Medan akan memberikan fasilitasi pengadaan bahan sembako dengan perjanjian pengembalian sesuai dengan perencanaan usaha yang diajukan oleh Koperasi Syariah Mesjid. (Netty)