BANGKALAN- Hosnews.id – Pemkab Bangkalan Larang Rumah Makan dan Warung Buka Di Siang Hari Saat Ramadhan
Setiap menjelang bulan suci Ramadhan beberapa daerah Kabupaten atau Kota di Indonesia kerap memberi peraturan atau himbauan baru, begitu juga di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.
Sebagaimana surat edaran Bupati Bangkalan nomor : 450/1529/433.012/2022 tentang himbauan memasuki bulan suci Ramadhan 1443.H / 2022.M.
Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron juga mengharap kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), vertikal dan ormas Islam se Kabupaten Bangkalan khususnya para Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya.
Orang nomor satu di Bangkalan itu juga menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya agar tidak berjualan pada siang hari, sampai dengan jam 15.00 Wib, waktu yang ditentukan.
Soepardi,SH Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Bangkalan, membenarkan surat edaran Bupati ini, Satpol PP selaku penegak perda lewat surat edaran Bupati Bangkalan ini juga mengharapkan agar orang yang sedang tidak berpuasa atau juga non muslim, untuk tidak makan dan minum di tempat umum.” ujar Pardi panggilan akrabnya.
Pria berkaca mata itu menambahkan, Harapan kami agar bulan suci ramadhan ini berjalan lancar, hal tersebut termasuk bentuk toleransi yang bisa menciptakan kerukunan. (SA/RED)