Bangkalan, HN.ID – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 hijriyah.
Menurut Ra Latif, libur idul fitri 1443 hijriyah sesuai Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2022 menetapkan cuti bersama idul fitri pada tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Sedangkan libur idul fitri pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sehingga diwajibkan masuk kerja pada hari Senin besok (9/5/2022).
“Sebagaimana surat edaran dari Pemerintah, ASN Bangkalan wajib masuk kerja sesuai tanggal yang ditetapkan,” ucap Bupati Latif, Ahad (8/5/2022).
Orang nomor satu di Bangkalan ini menegaskan, bakal mengecek kehadiran ASN melalui Sekretaris Daerah dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bahkan, Bupati Latif juga menginstruksi para pejabat pembina kepegawaian, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak.
“Ini semua kita lakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik, apalagi saya kira waktu libur dan cuti yang diberikan sudah cukup untuk dimanfaatkan untuk merayakan hari raya idul fitri,” tegasnya.
Apabila ada ASN yang menambah waktu libur tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.
“Bagi ASN yang tetap bekerja selama libur ini seperti yang bertugas di pelayanan kesehatan dan posko pelayanan lebaran. Semoga ketulusan dan keikhlasan saudara-saudara bernilai pahala di sisi Allah SWT,” Ujar Ra Latif. (SA/RED)