Diduga Anggaran Alsintan 2,7 Miliar Lebih, KAKI Minta Dinas Pertanian Bangkalan Publikasikan Data Penerima

BANGKALAN – Hosnews.id – Pegiat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan meminta mempublikasikan semua data penerima bantuan, guna menekan terjadinya praktik penyimpangan dan meningkatkan pengawasan publik.

“Ini penting dilakukan agar semua data penerima bantuan program pemerintah bisa dipantau langsung oleh masyarakat, sehingga akan mempersempit upaya oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penggelapan,” kata Hosen ketua DPD KAKI Bangkalan, Sabtu (9/4/2022).

Hosen mengemukakan hal ini, menyikapi terjadinya dugaan pungutan liar bantuan traktor dari tangan oknum Dinas Pertanian pada kejadian yang lalu-lalu.

Apalagi tahun lalu (2021.red) sempat ramai pungutan liar alsintan bantuan dari serap aspirasi yang dilakukan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra asal Daerah Pilihan (Dapil) Madura, R Imron Amin.

Untuk saat ini tahun 2022 beredar sebaran anggaran Alsintan untuk pengadaan hand traktor di Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 2,7 miliar lebih.

“Saat ini, masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan telah memiliki laman atau “website” untuk mempublikasikan program dan realisasi program kerja mereka. Maka dari itu kami minta agar dinas pertanian mempublikasikan data penerima untuk anggaran 2022,” pinta Hosen.

Idealnya, semua jenis program, baik berupa bantuan, ataupun jenis program pemberdayaan lainnya dipublikasikan di laman milik pemkab itu. Sehingga, dengan cara itu, semua bentuk program yang menyangkut kepentingan publik akan terkontrol oleh masyarakat.

“Program bantuan yang dicanangkan pemerintah itu, kan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena bukan rahasia negara,” ucapnya.

Hosen menjelaskan, informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain apabila, dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

Selain itu, jenis informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

“Yang juga dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang itu, adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,” tukasnya.

Dengan demikian, data penerima bantuan tidak termasuk dalam jenis informasi yang dikecualikan. Bahkan menurut Hosen, justru program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, harus dipublikasikan.

Hasil investigasi Lembaga KAKI, masyarakat di Bangkalan menyebutkan, masih banyak yang belum mendapat bantuan. Padahal sebagian masyarakat sudah mengajukan bertahun-tahun.

“Ada petani yang sudah mengajukan sejak 2018 tapi sampai saat ini kata Kepala Dinas masih belum ada bantuan. Padahal setiap tahun baik anggaran pusat dan daerah dipastikan ada anggaran pengadaan alsintan tersebut.

Diharap cepat atau lambat dinas pertanian harus membeberkan semua data penerima alsintan, yakni dari tahun sekarang maupun sebelumnya. Dalam artian daftar penerima tersebut dipublikasikan ke publik agar tidak dicurigai melakukan penyimpangan dan jangan sampai ada double penerima.

Kepada penegak hukum yang berwenang, dimohon menindaklanjuti dan mendalami berita ini. Jangan bisanya duduk manis nunggu pengaduan dari masyarakat. Dan jika perlu, panggil Kabid maupun kepala dinasnya,” Pinta Hosen. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini